KJP Plus Belum Juga Cair, Sebenarnya Siapa yang Berhak Dapat Dana Bantuan Pendidikan DKI Jakarta Itu?

Kamis 06 Jun 2024, 17:23 WIB
pencairan dana bansos KJP Plus menggantung

pencairan dana bansos KJP Plus menggantung

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hingga kini, belum ada informasi terbaru mengenai pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Juni 2024.

Banyak kabar yang beredar bahwa pencairannya akan berbarengan untuk [enyaluran alokasi Mei 2024 yang belum juga disalurkan.

Meski belum mendapatkan kejelasan, namun kehadiran dana bantuan pendidikan tersebut sangat diharapkan, terutama saat menghadapi tahun ajaran baru seperti saat ini.

Apalagi jika melihat keperluan anak sekolah yang tidak sedikit, kehadiran bantuan dana KJP Plus tentunya akan meringankan pengeluaran untuk sekolah.

Nominal Dana Bantuan KJP Plus Tiap Jenjang

Dalam program KJP Plus ini milik Pemprov DKI Jakarta ini, setiap siswa penerima manfaat akan diberikan sejumlah uang setiap bulannya sebagai dana bantuan pendidikan. Berikut ini adalah nominalnya:

1. Jenjang SD/MI: Rp250 ribu per bulan

2. Jenjang SMP/Mts: Rp300 ribu per bulan

3. Jenjang SMA/MA: Rp420 ribu per bulan

4. Jenjang SMK: Rp450 ribu per bulan

Jika melihat dari nominalnya, tentu akan meringankan biata pengeluaran untuk dana Pendidikan saat menghadapi tahun ajaran baru ini.

Sebelumnya, biaya tersebut terdiri dari biaya rutin dan biaya berkala yang masing-masing nominalnya berbeda karea tergantung pada jenjangnya.

Sambil menunggu pengumuman resmi, orang tua dapat mengecek data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar penyalurannya tepat sasaran.

Hingga kini, target penerima manfaat dari program KJP Plus ini jumlahnya diperkirakan masih di angka 600 ribuan peserta didik.

Kategori Penerima Manfaat KJP Plus

Selain nominal setiap jenjang, hal lain yang harus diperhatikan adalah kesesuaiannya kategori penerima manfaatnya karena harus tepat sasaran. Kategori antara lain:

1. Anak usia sekolah umur 6-21 tahun

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan formal, non-formal, dan DTKS di DKI Jakarta

3. Peserta didik berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Terkait dengan pencairan KJP Pklus untuk Mei-Juni 2024, orang tua bisa melakukan mengecekan secara berkala di laman kjp.jakarta.go.id.


Berita Terkait


News Update