Sahroni Tegaskan Partai Nasdem Tidak Wajib Mengembalikan Uang Terkait Kasus SYL (POSKOTA/ R.Sormin)

NEWS

Sahroni Tegaskan Partai Nasdem Tidak Wajib Mengembalikan Uang Terkait Kasus SYL

Rabu 05 Jun 2024, 18:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta kembali dibuka dengan menghadirkan Ahmad Sahroni sebagai saksi.

Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Rianto Adam Ponto, Sahroni menyampaikan bahwa partainya tidak berkewajiban mengembalikan uang terkait kasus SYL cs, selain yang telah dikembalikan sebelumnya yakni Rp Rp 860 juta.

"Apakah ada keinginan partai untuk mengembalikan yang lainnya ke KPK selain Rp 860 juta itu," tanya Rianto Kepada Sahroni, Rabu 5 Juni 2024

"Kemungkinan kami akan kembalikan. Masalahnya kami ga tahu yang mulia. Baik sembako, telur, maupun sapi qurban," katanya.

Namun demikian, lanjut Sahroni, Partai Nasdem tidak berkewajiban mengembalikan itu.

"Ga ada kewajiban karena kami ga tahu yang mulia," jawab Sahroni dengan tegas.

Pada kesempatan itu, majelis hakim mencecar Sahroni soal kegiatan-kegiatan pembagian sembako, telur, hingga hewan qurban yang dilakukan Garnita Malahayati, sayap partai Nasdem yang diketuai anak kandung SYL bernama Indira Chunda Thita.

Mulanya majelis mengawali soal anggaran panitia yang diketuai SYL untuk kegiatan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU, Sahroni menjelaskan bahwa proses di kepartaian biasanya di level bawah memberikan laporan kepada tingkatan yang diatasnya.

"Setelahnya biasanya, staf yang dibentuk itu melaporkan kepada ketua panitia. Tidak selalu melalui bendahara umum," ujarnya.

"Apakah saudara tahu Joice Triatman melapor ke ketua panitia, bahwa anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 1 miliar," tanya hakim, dan dijawab tidak tahu.

Selanjutnya majelis menjelaskan jalan ceritanya, begitu saksi Joice Triatman melapor, pak menteri (SYL) memerintahkan agar langsung melapor dan berkoordinasi dengan Sekjen Kasdi Subagyono.

"Disitulah terjadi tawar menawar anggaran Rp 1 miliar itu. Saudara tahu disetujui berapa?" tanya hakim, yang dijawab Sahroni, " tidak tahu".

Malah majelis heran dengan jawaban Sahroni karena uang itu telah dikembalikan ke KPK. "Loh, saudara sudah kembalikan uang itu".

"Itu yang dikembalikan setelah staf accounting diperiksa KPK dan melaporkan kepada saya, saya sampaikan untuk kembalikan segera," ujarnya.

Hakim menyampaikan bahwa itu fakta di persidangan. "Tidak boleh ditutup-tutupi, nda bisa karena terbuka untuk umum persidangan ini," jelas majelis.

"Kemudian Kasdi Subagyono disepakati Rp 850 juta. Tahukan saudara uang untuk kegiatan pendaftaran bacaleg ini dari Kementerian Pertanian?" tanya majelis lagi, "tidak tahu," jawab Sahroni.

Dan kemudian, lanjut Rianto, uang tersebut mengalir ke staf accountingnya Sahroni di Nasdem Tower sebesar Rp 800 juta yang diakui yang menyerahkan dan yang menerima di persidangan. "Tahu ga saudara," tanya majelis.

"Biasanya secara non teknis yang kecil-kecil yang mulia, dia tidak laporkan karena sudah ada kepanitiaan. Sifatnya saya selaku bendahara umum, itu (sumbangan) yang besar-besar. Dan yang masuk ke rekening, saya tahu," katanya.

Yang kemudian, Sahroni menyampaikan bahwa acara kegiatan pendaftaran bacaleg tersebut berhasil dilaksanakan.

"Saya juga nonton itu di televisi besar-besaran. Saya kenal, oh ini calon-calon anggota DPR, DPRD, dan lain-lain. Berhasil," tukas Rianto.

Namun kemudian, secara moral sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem, Sahroni mengembalikan uang yang dinilai dari hasil yang tidak tepat tersebut ke KPK sebesar Rp 860 juta.

"Dikembalikan atas saran KPK setelah mendapat laporan dari staf accounting, Bu Lena. Saya dilapori Rp 820 juta ditambah Rp 40 juta yang ditransfer ke rekening Fraksi Partai Nasdem sumbangan bencana alam," katanya.

Namun demikian, lanjut Rianto, timbul permasalahan kendati sudah dikembalikan ke KPK, karena uang tersebut sudah dimanfaatkan dan digunakan untuk kepentingan partai.

"Masalahnya itu. Harus sadar itu. Harusnya anda harus berpikir jauh. Jangan setelah kejadian baru dikembalikan. Kalau ini ga terungkap, apakah saudara mengembalikan, ga mungkin. Karena terungkap saudara kembalikan. Karena sudah dinikmati, nanti itu urusannya penyidik, bukan urusan saya. Secara moral ini harus saya sampaikan," terang Rianto.

Soal pembagian sembako yang disebarkan Garnita Malahayati yang merupakan sayap Partai Nasdem di 34 provinsi di seluruh Indonesia, Sahroni menyebut tidak tahu. Bahkan dari Ketua Umum Partai Nasdem pun dikatakan tidak pernah memerintahkan hal itu.

"Jadi tidak ada ketua umum saya memerintahkan secara lisan atau tulisan kepada sayap partai seperti bagikan sembako, bagikan telur, tidak ada itu. Itu adalah tanggung jawab ketua umum sayap partai tersebut yang mulia," kata Sahroni.

Untuk itu, Sahroni, menyampaikan tidak tahu asal muasal yang dilakukan oleh sayap partai. Apalagi terkait fasilitas yang diberikan ke 34 provinsi tersebut.

"Selama dalam proses kebaikan yang dilakukan oleh ketua umum sayap partai, dari uang pribadi kita bangga. Tapi kalau uangnya itu dari fasilitas negara, itu pasti kita larang yang mulia," ujarnya.

Begitu juga dengan 1 ton telur, Sahroni tidak tahu pembagian ke beberapa provinsi kendati yang menerima memakai atribut Partai Nasdem.

"Terkait penerimaan, pasti partai di daerah karena membawa nama Partai Nasdem, mereka terima aja. Mereka tidak tahu asal usulnya," ujarnya

Pada kesempatan itu pula, Indira mengungkapkan bahwa Garnita melakukan kegiatan sebagai tanggung jawab dan amanahnya sebagai Ketua Umum Garnita Malahayati Nasdem.

"Kami melakukan kegiatan-kegiatan yang bekerjasama dengan Kementerian Pertanian untuk menyalurkan program-program dari Kementan. Hanya menyalurkan ke masyarakat," ujarnya.

Ditanya soal bentuk kerjasamanya, Indira menyebut hanya lisan. "Saya sebagai ketua umum hanya disampaikan kepada Sekjen Garnita bahwa ada program-program dari kementan yang bisa dilaksanakan bersama Garnita," katanya.

Sedangkan program-program Kementan tersebut diketahuinya dari Sekjen Garnita. "Dari Joice yang mulia," katanya.

Menanggapi keterangan Sahroni, SYL berpendapat, kalau hanya menyalurkan bansos, sembako, mengatasnamakan bencana alam, dan juga idul qurban, kepada siapa pun boleh.

"Itu pengetahuan saya. Apalagi saya sebagai menteri yang berasal dari Partai Nasdem, Ketua Garnita kebetulan anak saya. Sepanjang itu tidak diselewengkan sah-sah saja. Apalagi bukan atas nama partai. Ini ormas sayap. Harus dipertegas. Jadi harus ada pemisahan antara ormas sayap dan partai itu sendiri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga total Rp 44,5 miliar bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (R. Sormin)

Tags:
Sidang LanjutanSyahrul Yasin LimpoSYLAhmad SahronisaksiPengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Ramot Sormin

Reporter

Ade Mamad

Editor