Kejagung Resmi Tetapkan 6 GM PT Antam Tersangka Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Kamis 30 Mei 2024, 09:23 WIB
Petugas membawa para tersangka komoditi emas Antam untuk ditahan. (Dok. Kapuspenkum)

Petugas membawa para tersangka komoditi emas Antam untuk ditahan. (Dok. Kapuspenkum)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan enam tersangka, dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 sampai 2021.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pada Rabu 29 Mei 2024 sore, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dengan jumlah keseluruhan saksi yang diperiksa dalam kasus komoditi emas telah mencapai 140 orang.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan enam General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk menjabat periode Tahun 2010-2021 sebagai tersangka," ujar Ketut kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.

Adapun inisial keenam tersangka tersebut, lanjut Ketut adalah TK GM periode 2010-2011, HN GM periode 2011-2013, DM GM periode 2013-2017.

Lalu AHA GM periode 2017-2019, MA GM periode 2019-2021, dan terakhir ID GM periode 2021-2022.

Dengan demikian Ketut menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat maka tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan untuk tersangka HM dan AHA dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahananan dalam perkara lain," bebernya.

Ketut menjelaskan peran dari keenam tersangka ini yaitu bersama-sama dengan pihak swasta melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

"Faktanya ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka. Melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam, dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu," tambahnya.

Sedangkan bagi tersangka pada kurun waktu tersebut, juga telah memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas.

"Bagi keenam tersangka kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU  RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.

Berita Terkait

Idul Kurban dan Korupsi

Rabu 19 Jun 2024, 05:00 WIB
undefined
News Update