JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2 tahun 2024 sudah mulai disalurkan. Segera cek NIK KTP Anda penerima manfaat!
Yang ditunggu-tunggu lansia Jakarta sudah ada titik terang. Pencairan bantuan KLJ sudah mulai cair Rp600 ribu.
Seperti diketahui, program KLJ ini merupakan program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta. Program ini diluncurkan oleh eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 2017 lalu.
KLJ diluncurkan untuk meningkatkan kesejateraan warga Jakarta yang sudah lanjut usia. Ini juga merupakan program prioritas kerja Anies Baswedan 100 hari setelah pelantikan waktu itu.
Cara Mengetahui NIK KTP Penerima KLJ
Agar mengetahui Anda apakah menjadi penerima manfaat KLH tahap 2 senilai Rp600 ribu, ikuti panduannya berikut ini.
1. Buka situs https://siladu.jakarta.go.id/.
2. Login
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Klik "Cari Data".
4. Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima dan jumlah bantuan yang diterima.
Syarat Penerima KLJ
1. Warga Jakarta berusia 60 tahun ke atas
2. Domisili di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki penghasilan kecil atau tidak memiliki penghasilan
4. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu
Tidak Terdaftar BDT Apakah Bisa Menerima KLJ?
Tak perlu khawatir, bagi Anda yang tidak terdaftar dalam BDT akan tetapi memenuhi syarat penerima manfaat KLJ, Anda bisa mengusulkan ke kelurahan setempat.
Dengan mengajuka diri sebagai penerima manfaat, nantinya Anda akan masuk dalam daftar mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM) yang akan diusulkan ke Dinsos.
Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya segera bergabung ke saluran WhatsApp Channel Resmi milik Poskota dengan cara klik tautan ini.