JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ tahap 2 cair ke Bank DKI penerima bansos? Cek selengkapnya di sini.
Pemprov DKI Jakarta menggagas program bantuan bernama KLJ yang menyasar para lansia dengan garis ekonomi rendah.
Setiap penerima bantuan memiliki kartu ATM fisik KLJ yang diterbitkan langsung Bank DKI. Kartu ini berguna untuk melakukan transaksi.
Peserta KLJ ini akan memperoleh bantuan uang sebesar Rp600.000 setiap akhir triwulan. Uang dapat dicairkan melalui mesin ATM Bank DKI terdekat.
Lalu, kapan KLJ tahap 2 cair ke rekening bank penerima? Berikut pernyataan resmi dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
"Hai #Kawan Sosial! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ, dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024 untuk 2 bulan," demikian pernyataan Dinsos DKI Jakarta.
"Pencairan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap II selanjutnya akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan," tulisnya.
Saat ini, proses verifikasi dan validasi telah selesai dilakukan. Penerima hanya perlu menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk proses penyaluran bantuan KLJ tahap 2 ke rekening.
Cara Cek Status Penerima KLJ
- Akses portal Sistem Informasi Layanan dan Pengaduan (Siladu) Pemprov DKI Jakarta.
- Ketik 16 digit NIK KTP penerima KLJ.
- Tekan tombol 'Cek NIK' untuk mendapatkan informasi status penerima.
Bagi lansia yang ingin menerima bansos KLJ ini, mesti memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Simak syarat mendapatkan KLJ berikut ini:
Syarat Terima Bantuan KLJ
- Berusia 60 tahun atau lebih.
- KTP berdomisili di DKI Jakarta.
- NIK tercantum pada Siladu DKI Jakarta.
- Data diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Wajib terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).
- Bukan penerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN.
- Masuk data Regsosek berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
- Terkendala secara ekonomi, psikologi, fisik, dan sosial.
- Tidak memiliki rumah atau lahan senilai lebih dari Rp1 miliar.
- Tidak memiliki mobil.
Demikian informasi terkait waktu pencairan, besaran, dan status penerima KLJ. Dapatkan informasi lengkap lewat Instagram @dinsosdkijakarta.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.