JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diluncurkan Pemprov DKI Jakarta akan segera cair ke rekening Bank DKI.
Cek segera status penerimaan Bansos KJP Plus menggunakan NIK KTP.
KJP Plus adalah program bansos dari Pemprov DKI Jakrata untuk membantu siswa usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program ini meliputi bantuan dana tunai dan non tunai. Nantinya uang yang didapat, bisa dipakai untuk beragam kebutuhan sekolah.
Mulai dari seragam, buku, alat tulis, hingga untuk biaya transportai dari ke sekolah.
Cara Cek Penerima KJP Plus
Status penerimaan KJP Plus dapat dicek melalui situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id atau melalui aplikasi KJP Plus.
Berikut panduan cek penerima KJP Plus:
- Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id.
- Klik atau tap periksa status penerimaan KJP.
- Klik pencarian.
- Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus.
- Klik tahun dan pilih tahap.
- Klik cek, data penerima KJP Plus akan muncul.
Bisa juga menghubungi call center yang tersedia di nomor 147. KJP Plus disebut akan memberi banyak manfaat.
Bansos ini akan meringankan beban biaya pendidikan keluarga prasejahtera. Selain itu untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia sekolah di Jakarta.
Paling utama untuk mendorong anak usia sekolah untuk tetap melanjutkan pendidikannya.
Cara Daftar KJP Plus
Untuk mengikuti program ini, cukup dengan mendaftar online melalui situs KJP atau aplikasi KJP Plus.
Pendaftaran biasanya dibuka pada awal tahun ajaran baru. Sampai saat ini, KJP Plus sudah membuka tahap 1 pendaftaran.
Bagi yang ingin mendaftar bisa menunggu tahap 2 yang akan segera dibuka.
Syarat Penerima KJP Plus
Bansos KJP Plus ini diberikan kepada peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan formal di Jakarta, baik sekolah negeri maupun swasta.
Jenjang sekolahnya mulai dari SD, SMP, SMA/SMK/SMALB, dan madrasah. Berikut syaratnya:
- Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah yang tercatat di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- Berdomisili di Jakarta.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
- Orang tua atau wali tak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan rendah.
Dengan adanya KJP Plus ini diharapkan dapat membantu anak usia sekolah di Jakarta. Terutama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan mewujudkan cita-cita mereka.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI