Bansos KJP Plus Mei 2024 Tak Kunjung Cair, Hati-hati Penyebabnya Bisa Jadi Karena Hal Ini

Senin 03 Jun 2024, 08:48 WIB
Ini penyebab bansos KJP Plus Mei 2024 tak kunjung cair. (Bank DKI)

Ini penyebab bansos KJP Plus Mei 2024 tak kunjung cair. (Bank DKI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) KJP Plus Mei 2024 tak kunjung cair, hati-hati bisa jadi karena hal ini.

Sejak dibuka pendaftarannya pada 22 April-9 Mei lalu, program KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 hingga kini masih dinanti pencairannya oleh para siswa penerima.

Penyaluran bantuan pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta tersebut telah melewati proses penetapan keputusan Gubernur yang berlangsung dari tanggal 20-30 Mei 2024.

Itu artinya, KJP Plus diprediksi akan cair di bulan Juni ini.

Jika merujuk pada pencairan tahap sebelumnya, penyaluran selalu dilakukan sebelum tanggal 10 atau setiap awal bulan.

Seperti KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 yang telah selesai disalurkan pada 4 April 2024 lalu.

Bantuan pendidikan pada tahap tersebut telah diterima oleh 656.390 peserta didik.

Dilansir dari Instagram @upt.p4op, KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 masih diperuntukkan bagi penerima lanjutan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023.

Akan tetapi, program pemberian dana pendidikan itu hanya bisa diterima oleh siswa yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.

Sementara bagi pendaftar baru bisa mengikuti pendaftaran bansos ini di tahap berikutnya.

Menyinggung mengenai kelayakan penerima bantuan, ternyata tidak semua siswa penerima KJP Plus tahap sebelumnya mendapatkan kembali pencairan di bulan Mei 2024.

Ada beberapa penyebab kegagalan pencairan dana untuk siswa penerima.

Hal tersebut dibuktikan dengan terus dilakukannya pengecekan serta validasi data terbaru oleh Pemprov DKI Jakarta yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Lantas apa saja penyebab kegagalan itu?

Penyebab Siswa Gagal Menerima KJP Plus

Berikut ini penyebab siswa gagal menerima KJP Plus.

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, inilah sejumlah penyebab siswa dikategorikan sudah tidak layak mendapatkan bansos KJP Plus:

1. Terdeteksi di dalam satu KK, siswa penerima memiliki anggota keluarga ( ayah, ibu, atau saudara) yang merupakan ASN, anggota TNI/Polri dan Pegawai BUMN.

2. Orang tua siswa penerima dinyatakan sudah sejahtera dan mampu oleh Pemerintah daerah terkait. Di mana bukan golongan rentan miskin atau tidak mampu.

3. Tidak ditemukannya lamat domisili siswa penerima sehingga tidak dapat tervalidasi datanya oleh Pemerintah daerah.

4. Orang tua siswa penerima terbukti memiliki harta bergerak dan aset yang besar.

5. Orang tua siswa penerima terbukti memiliki penghasilan tetap dan gaji di atas UMK atau UMP wilayah DKI Jakarta.

6. Data DTKS Kemensos RI milik siswa penerima atau orang tua siswa penerima yang tidak sinkron dengan Data Kependudukan (Dukcapil).

7. Siswa penerima sudah meninggal dunia.

8. Siswa penerima sudah pindah domisili/sekolah ke luar wilayah DKI Jakarta.

10. Siswa penerima sudah tidak mendapatkan rekomendasi dari pemda setempat melalui musyawarah kelurahan (Muskel) terkait kelayakan siswa menerima bansos KJP Plus Tahun Anggaran 2024.

Demikian penjelasan mengenai beberapa penyebab KJP Plus tidak kunjung cair atau tidak diterima oleh siswa yang telah terdaftar.

Semoga bermanfaat!

Berita Terkait

News Update