Jangan Bersedih! Gagal Tak Terima Bansos KJP Plus dan PIP Pelajar Bisa Dapat PKH dengan Saldo Dana Hingga Rp2 Juta, Cek Syaratnya di Sini

Sabtu 01 Jun 2024, 09:01 WIB
Ilustrasi siswa SD penerima bansos PIP. (Instagram: @nadiemmakarim)

Ilustrasi siswa SD penerima bansos PIP. (Instagram: @nadiemmakarim)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jangan bersedih, gagal tak terima bansos KJP Plus dan PIP pelajar bisa dapat bantuan PKH dengan saldo dana hingga Rp2 juta. Cek sayaratnya di sini.

Tentunya kehadiran bantuan sosial tersebut menjadi kabar gembira bagi peserta didik yang tidak menerima program KJP Plus maupun PIP.

Syarat untuk menerima bansos KJP Plus adalah siswa harus mempunyai Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari pemerintah DKI Jakarta.

Begitu pula dengan PIP, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) di mana program tersebut dicanangkan oleh Kemendikbudristek.

Nah, dari para peserta didik yang tidak memiliki kedua kartu bantuan sosial itu bisa mendapatkan bansos pendidikan dengan daftar sebagai penerima manfaat untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Saldo dana yang akan diterima setiap jenjang siswa berkisar Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun.

Kriteria dan Nominal Bantuan PKH

Untuk kriteria bantuan PKH adalah siswa yang masih tercatat sebagai siswa SD, SMP, SMA dan sederajat.

Sementara nominal dana yang disalurkan disesuaikan dengan jenjang atau tingkat pendidikannya.

Berikut ini rincian bansos PKH untuk pelajar:

- Pelajar jenjang SD mendapatkan Rp225 ribu per 3 bulan, atau Rp900 ribu per tahun.

- Pelajar Jenjang SMP mendapatkan Rp375 ribu per 3 bulan, atau Rp1,5 juta per tahun.

Berita Terkait
News Update