Ilustrasi siswa SD penerima bansos PIP. (Instagram: @nadiemmakarim)

EKONOMI

Jangan Bersedih! Gagal Tak Terima Bansos KJP Plus dan PIP Pelajar Bisa Dapat PKH dengan Saldo Dana Hingga Rp2 Juta, Cek Syaratnya di Sini

Sabtu 01 Jun 2024, 09:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jangan bersedih, gagal tak terima bansos KJP Plus dan PIP pelajar bisa dapat bantuan PKH dengan saldo dana hingga Rp2 juta. Cek sayaratnya di sini.

Tentunya kehadiran bantuan sosial tersebut menjadi kabar gembira bagi peserta didik yang tidak menerima program KJP Plus maupun PIP.

Syarat untuk menerima bansos KJP Plus adalah siswa harus mempunyai Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari pemerintah DKI Jakarta.

Begitu pula dengan PIP, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) di mana program tersebut dicanangkan oleh Kemendikbudristek.

Nah, dari para peserta didik yang tidak memiliki kedua kartu bantuan sosial itu bisa mendapatkan bansos pendidikan dengan daftar sebagai penerima manfaat untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Saldo dana yang akan diterima setiap jenjang siswa berkisar Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun.

Kriteria dan Nominal Bantuan PKH

Untuk kriteria bantuan PKH adalah siswa yang masih tercatat sebagai siswa SD, SMP, SMA dan sederajat.

Sementara nominal dana yang disalurkan disesuaikan dengan jenjang atau tingkat pendidikannya.

Berikut ini rincian bansos PKH untuk pelajar:

- Pelajar jenjang SD mendapatkan Rp225 ribu per 3 bulan, atau Rp900 ribu per tahun.

- Pelajar Jenjang SMP mendapatkan Rp375 ribu per 3 bulan, atau Rp1,5 juta per tahun.

- Pelajar Jenjang SMA/SMK mendapatkan Rp500 ribu per 3 bulan, atau Rp2 juta per tahun.

Syarat Penerima Bantuan PKH

Yang menjadi syarat utama apabila ingin mendapatkan bansos pendidikan dalam PKH yaitu siswa  penerima manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS ini dijadikan acuan Kementrian Sosial (Kemensos) sebagai dasar menentukan bantuan tepat sasaran.

Syarat Mendaftar DTKS

Di bawah ini beberapa langkah untuk mendaftar DTKS untuk mendapatkan bansos PKH:

1. Pendaftar DTKS Kemensos adalah masyarakat miskin atau rentan miskin.

2. Pendaftar DTKS Kemensos meeupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pendaftar DTKS Kemensos bukan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Cara Mengecek Penerima Manfaat dalam DTKS

Berikut cara yang harus dilakukan agar terdaftar dalam DTKS:

1. Datangi Dinaa Sosial (Dinsos) setempat sesuai alamat pada KTP. Bawa dan tunjukkan foto atau scan KTP, KK dan KKS.

2. Apabila belum terdata, silahkan ajukan menjadi salah satu peserta DTKS. Caranya lengkapi data diri ke kantor desa/lurah sesuai tempat tinggal.

Jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, segera lakukan pengecekan di aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store. 

Cara Cek Penerima Bantuan PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos

- Langkah pertama download aplikasi Cek Bansos dari smartphone. 

Setelah aplikasi terpasang dalam perangkat, lanjutkan dengan mengisi data diri sesuai dengan KK dan KTP. 

- Lakukan pendaftaran untuk membuat akun dengan klik "Buat Akun Baru". 

Kemudian lengkapi informasi data diri yang tersedia seperti Nomor KK, NIK, dan Nama Lengkap.

- Isi dengan benar alamat domisili, email, nomor ponsel yang aktif dan buat username dengan kata sandi. Lantas klik opsi "Buat Akun Baru".

- Setelah semuanya selesai, pendaftar tinggal menunggu Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi "Cek Bansos" Anda.

- Usai akun diaktivasi, silahkan masuk ke tahap pengajuan diri ke DTKS. Caranya lakukan login di aplikasi Cek Bansos.

- Masukkan username dan password yang telah dibuat. Lakukan dengan teliti dan jangan sampai salah mengetik 

- Pilih fitur "Daftar Usulan" dan klik "Tambah Usulan". 

Lengkapi kembali data diri berupa Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

- Unggah foto KTP serta foto rumah tempat tinggal hanya bagian depan. Kemudian klik "Tambah Usulan".

Apabila semua tahapan pengajuan sudah sesuai, tinggal menunggu informasi berikutnya mengenai pencairan bansos PKH.

Semoga bermanfaat!

Tags:
bansosbansos cairKJP PLusBansos PKHbansos PIPProgram Keluarga Harapancara cek bansos kemensoscara cek bansos pkhbansos pendidikanAplikasi Cek Bansos.Saldo dana

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor