Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil. Bansos cair pada bulan Maret 2024 sebesar Rp3juta. (Poskota/Syarif Pulloh Anwari)

EKONOMI

Ibu Hamil Merapat, Ada Rp3.000.000 Bantuan Sosial PKH yang Bisa Dimiliki dengan Ikkuti Beberapa Langkah Ini

Sabtu 01 Jun 2024, 19:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Salah satu penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) milik pemerintah ini adalah para ibu hamil.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin, salah satunya untuk ibu hamil untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes).

Melalui PKH ini, masyarakat akan memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.

Melalui program PKH ini, nantinya ibu hamil akan mendapatkan pemeriksaan kandungan, dan pemberian asupan gizi.

Penyaluran Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil

Untuk bantuan sosial PKH bagi ibu hamil ini akan disalurkan dalam empat tahap. Yakni setiap Januari, April, Juli, dan Oktober.

Dengan total Rp3.000.000 per tahun, maka dalam satu tahap, setiap ibu hamil dapat bantuan sebesar Rp750.000.

Selain itu, penyalurannya juga dilakukan melalui bank-bank himpunan negara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Dengan program ini, diharapkan bisa berperan mencegah untuk stunting dan peningkatan gizi balita/anak nantinya.

Syarat Penerima Bantuan Sosial Ibu Hamil

Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini yakni Ibu hamil dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui.

Adapun syarat kehamilan maksimal yang masuk kategori penerima manfaatnya adalah kehamilan yang kedua kalinya atau memiliki anak usia dini maksimal 2 orang.

Cara Daftar Bantuan Sosial Ibu Hamil Secara Online

Cara Daftar Bantuan Sosial Ibu Hamil Secara Offline

Jika belum bisa daftar secara online, Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline dengan beberapa langkah berikut ini:

Cara Cek Kepesertaan Bansos PKH

Tags:
pkhibu hamilBantuan sosialcara daftar

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor