BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian tangkap 5 pelaku oknum bank keliling yang menyekap dan menculik pria bernama Charles di Perumahan Bukit Sentosa Residence, Karang Sentosa, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka ialah JS, DN, VS, ACS, dan ARS.
"Penculikan, pengeroyokan diungkap Jatanras, pelapornya Charles, tersangka ada 5," kata Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis, 30 Mei 2024.
Hasil penyelidikan, pelaku dan korban saling kenal. Sedangkan pelaku berprofesi sebagai bank keliling.
Saat itu, korban yang diberikan pekerjaan oleh para tersangka diamanatkan untuk menyimpan uang hasil setoran. Bahkan para tersangka memberikan sejumlah uang sebagai bekal untuk sehari-hari kepada korban.
"Pelaku kesal, korban sudah ditolong diberikan pekerjaan, fasilitas sarana, uang kasbon buat keperluan sehari-hari, namun korban memakai uang lapangan yang seharusnya disampaikan ke pihak pemilik, tapi digunakan pribadi," jelasnya
Pelaku yang kesal, lalu memberikan pelajaran terhadap korban. Ketika itu saat korban yang sedang duduk di lokasi kejadian, tiba-tiba dihampiri pelaku.
Korban lalu digiring masuk kedalam mobil, di dalam kendaraan itu, Charles dianiaya, dipukul ditendang, hingga akhirnya membawanya di sebuah kontrakan di kawasan Setu, Bekasi untuk disekap.
"Pelaku mengajak korban menarik paksa dibawa kendaraan. Berhasil dibawa kendaraan, korban dipukuli , sampai di lokasi di kontrakan korban disekap," terang Twedi.
Saat disekap dikontrakan menggunakan borgol, korban sempat berusaha melarikan diri, namun sayang aksinya terlihat oleh pelaku.
Namun percobaan kesekian kalinya, saat pelaku tertidur, korban akhirnya dapat lolos dari penyekapan. Dari situlah ia melapor ke polisi.
Dari kejadian itu, korban mengalami luka di perut dan di tangan.
Dari laporan itu, unit Jatanras melakukan penyelidikan, akhirnya kelima pelaku dapat diamankan di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi, 29 Mei 2024.
Adapun korban memakai uang setoran dan digunakan untuk bermain judi online
"Korban memakai uangnya untuk judi online (judi online), kepercayaan terhadap korban tidak ada, lalu pelaku memanggil temannya melakukan aksinya," sambung Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, Iptu Freydo.
Terhadap tersangka, polisi menetapkan pasal 333 KUHPidana paling lama 8 tahun, dan pasal 170 KUHPidana hukuman 5 tahun 6 bulan. (Ihsan Fahmi).