BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera menetapkan pelaku yang mengeroyok satpam apartemen Kemang View, Bekasi Selatan, kepolisian menyebut pelaku bukanlah anggota organisasi masyarakat (ormas).
"Pelaku bukan ormas, tapi warga sekitar," ucap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Kamis, 30 Mei 2024.
Lebih lanjut, pelaku pun juga bukan penghuni apartemen Kemang View.
"Warga sekitar, bukan penghuni apartemen juga," jelas dia.
Penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa saksi-saksi dan pelapor.
Kemudian dari hasil penyelidikan, penyidik segera menetapkan pelaku berstatus tersangka.
"Saat ini tinggal kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka," ungkapnya.
Diketahui, peristiwa yang terjadi pada, Rabu, 22 Mei 2024 lalu, menimpa korban yakni Gerzon (42) selaku sekuriti apartemen Kemang View.
Gerzon terluka dibagian kepala akibat dipukul balok dan dilempar batu. Ia pun dikeroyok oleh sejumlah pria saat akan masuk ke dalam lobby apartemen. (Ihsan Fahmi).