Ilustrasi penerima bansos KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

EKONOMI

Warga Jakarta Segera Terima KJP Plus 2024, Ini Cara Cek Status dan Jadwal Pencairan

Rabu 29 Mei 2024, 10:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Jakarta akan segera menerima bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2024. Berikut cara dan tanggal pencairan uang.

KJP tergolong dalam dana bansos khusus pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta. Namun, KJP hanya dikhususkan bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili di Jakarta.

Namun hingga penghujung Mei 2024, pencairan KJP Plus belum jelas. Lantas, kapan bansos KJP diterima warga Jakarta dan bagaimana cara melakukan pencairan?

Pencairan KJP Plus diprediksi mulai awal Juni 2024. Umumnya, pemerintah menyalurkan bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada pekan pertama setiap bulan.

Dilansir Poskota dari Instagram P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pemerintah masih dalam proses penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) penerima hingga 30 Mei 2024.

Setelah Pemprov DKI Jakarta selesai melakukan penetapan penerima, warga Jakarta bisa memeriksa status penerimaan KJP Plus dengan mengikuti cara ini.

Cara Cek Status KJP Plus

  1. Akses situs resmi KJP Plus.
  2. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penerima.
  3. Pilih tahun penerimaan dan periode salur pada 2024.
  4. Selanjutnya, klik tombol 'Cek'.
  5. Kamu akan menerima informasi terkait status penerimaan hingga jadwal pencairan KJP Plus.

Nominal Bansos KJP Plus 2024

1. SD/MI

2. SMP/MTs

3. SMA/MA

4. PKBM

Sedikit informasi, KJP Plus adalah bansos yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi. Bansos ini bersumber dari APBD DKI Jakarta.

KJP Plus memberikan bantuan pendidikan bagi warga Jakarta hingga tamat tingkat SMA/SMK.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
KJP PLusbansosWarga Jakartapencairan KJP Pluskeluarga penerima bantuanPemprov DKI Jakarta

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor