NIK e-KTP Ini Terima Saldo Dana Bansos KJP Plus Gelombang 2 Juli-Agustus 2024 via Bank DKI, Cek Besaran dan Penerimanya!

Kamis 27 Jun 2024, 13:02 WIB
Bagi Anda pemilik NIK e-KTP yang memenuhi syarat akan menerima saldo dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) gelombang 2 periode bulan Juli-Agustus 2024 melalui rekening Bank DKI.(X/@aniesbaswedan)

Bagi Anda pemilik NIK e-KTP yang memenuhi syarat akan menerima saldo dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) gelombang 2 periode bulan Juli-Agustus 2024 melalui rekening Bank DKI.(X/@aniesbaswedan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik NIK e-KTP yang memenuhi syarat akan menerima saldo dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) gelombang 2 periode bulan Juli-Agustus 2024 melalui rekening Bank DKI.

Bansos KJP Plus 2024 gelombang 1 sendiri sudah dicairkan kepada 460.143 penerima secara bertahap, dimulai dari bulan Januari hingga Juni 2024. 

Sementara itu, dari berita sebelumnya yang ditulis Poskota, saldo dana bansos KJP Plus gelombang 2 akan dicairkan kepada 130.101 penerima.

Proses pencairan ini akan dilaksanakan secara bertahap, dengan prioritas untuk memastikan bahwa semua calon penerima telah diverifikasi ulang.

Program KJP Plus sendiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan yang inklusif dan berkualitas.

Bantuan ini mencakup biaya sekolah, pembelian seragam, buku, dan kebutuhan pendidikan lainnya, serta tambahan biaya SPP untuk siswa di sekolah swasta.

Besaran KJP Plus 2024 Gelombang 2

Adapun rincian besaran saldo dana bansos KJP Plus untuk gelombang 2 tahun 2024 berdasarkan jenjang Pendidikan.

1. SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah)

  • Besaran Dana: Setiap siswa di jenjang SD/MI akan menerima dana sebesar Rp 250.000 per bulan. Dana ini terbagi menjadi dua bagian: Dana Rutin sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.
  • Tambahan SPP: Bagi siswa SD/MI Swasta, terdapat tambahan biaya SPP sebesar Rp 130.000 per bulan yang diberikan untuk jangka waktu 6 bulan.

2. SMP/MTS (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah)

  • Besaran Dana: Siswa di jenjang SMP/MTS akan menerima dana sebesar Rp 300.000 per bulan. Dana ini terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.
  • Tambahan SPP: Bagi siswa SMP/MTS Swasta, pemerintah memberikan tambahan biaya SPP sebesar Rp 170.000 per bulan untuk jangka waktu 6 bulan.

3. SMA/MA (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah)

  • Besaran Dana: Siswa di jenjang SMA/MA akan menerima dana sebesar Rp 420.000 per bulan. Dana ini terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 185.000.
  • Tambahan SPP: Untuk siswa SMA/MA Swasta, terdapat tambahan biaya SPP sebesar Rp 290.000 per bulan yang diberikan selama 6 bulan.
Berita Terkait
News Update