SELAMAT! Modal NIK KTP Aja Kamu Klaim Saldo DANA Gratis Rp2.400.000 dari Bansos Pemerintah, Cek dong Syaratnya. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

TEKNO

SELAMAT! Modal NIK KTP Aja Kamu Klaim Saldo DANA Gratis Rr2.400.000 dari Bansos Pemerintah, Cek dong Syaratnya

Selasa 28 Mei 2024, 23:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamu beruntung banget karena hanya bermodalkan NIK KTP doang bisa klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah lewat Bantuan Sosial (Bansos). Langsung cek syaratnya di bawah ini. 

Bansos ini merupakan satu dari lima bantuan sosial yang dicairkan pemerintah pada 2024. Bansos ini bakal diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Masyarakat yang terdampak kenaikan harga bahan pokok setidaknya bisa lega karena terbantu dengan adanya program bansos ini. 

Adapun saldo dana gratis yang bakal masuk ke rekening bank penerimanya yakni senilai Rp2.400.000. Namun, uang gratis tersebut dibagikan bertahap sebanyak enam kali dalam setahun. 

Cek NIK KTP kamu apakah masuk menjadi penerima KPM. Pasalnya jika masuk sebagai penerima KPM maka otomatis kamu akan mendapat kucuran subsidi pemerintah lewat bansos senilai Rp400.000 per dua bulan sekali. 

Kategori masyarakat yang masuk KPM yakni dengan kriteria kondisi ekonomi sebesar 25 persen terendah atau keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Klaim Saldo Dana Bansos 

Berikut ini syarat penerima bansos dari pemerintah senilai Rp2.400.000 selama setahun penuh:

Jika kamu memenuhi syarat di atas, maka subsidi pemerintah lewat bansos Rp2.400.000 bakal langsung cair per dua bulan sekali ke rekening bank kamu. 

Perlu dicatat, pencairan saldo dana gratis tersebut dilakukan lewat bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.  

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI


 

Tags:
Saldo DANA GratisKlaim Saldo DANA GratisCara Klaim Saldo DANA Gratisbansosklaim saldo dana

Aminudin AS

Reporter

Aminudin AS

Editor