JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pencairan gaji ke-13 PNS dan aparatur negara lainnya akan dibayarkan pemerintah mulai Juni 2024.
Seluruh pejabat negara termasuk presiden berhak menerima gaji ketiga belas seperti gaji 13 PNS, namun besarannya berbeda dari aparatur negara. Berapa gaji 13 Jokowi pada tahun ini?
Ternyata ada Pegawai Negeri Sipil yang akan menerima gaji 13 PNS dengan besaran lebih dari Rp123 juta, bahkan mengalahkan Presiden Jokowi.
Siapakah PNS tersebut? Sebelum mengetahuinya, simak terlebih dahulu berapa juta gaji ke-13 Jokowi berikut ini.
Besaran Gaji 13 Presiden Jokowi
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 bagi pejabat negara termasuk presiden meliputi sebagai berikut.
(a) Gaji pokok;
(b) Tunjangan keluarga;
(c) Tunjangan pangan;
(d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
(e) Tunjangan kinerja.
Besaran gaji pokok presiden ditetapkan 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Adapun gaji pokok tertinggi pejabat negara diperoleh ketua MPR, ketua DPR, ketua DPA, ketua BPK, dan ketua MA sebesar Rp5.040.000.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dengan demikian, gaji pokok Presiden Jokowi adalah 6 dikali Rp5.040.000 sama dengan Rp30.240.000.
Selain gaji pokok, Presiden Jokowi juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000.
Apabila gaji pokok dan tunjangan jabatan ditotal, maka Presiden Jokowi menerima gaji 13 sebanyak Rp62.740.000 belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja.
Besaran Gaji 13 PNS
Sama dengan Presiden Jokowi, komponen gaji ke-13 PNS sebagai berikut.
(a) Gaji pokok;
(b) Tunjangan keluarga;
(c) Tunjangan pangan;
(d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
(e) Tunjangan kinerja.
Besaran gaji pokok PNS terbaru ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mulai dari golongan 1A sampai 4E sebagai berikut.
Golongan 1A masa kerja 0-26 tahun: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan 1B masa kerja 3-27 tahun: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan 1C masa kerja 3-27 tahun: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan 1D masa kerja 3-27 tahun: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan 2A masa kerja 0-33 tahun: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan 2B masa kerja 3-33 tahun: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan 2C masa kerja 3-33 tahun: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan 2D masa kerja 3-33 tahun: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan 3A masa kerja 0-32 tahun: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan 3B masa kerja 0-32 tahun: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan 3C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan 3D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan 4A masa kerja 0-32 tahun: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan 4B masa kerja 0-32 tahun: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan 4C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan 4D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan 4E masa kerja 0-32 tahun: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Sementara itu, besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS ditetapkan berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga.
Saat ini, PNS yang menerima tukin tertinggi adalah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Pejabat struktural (eselon I) menerima tukin tertinggi dibanding PNS lainnya yakni sebesar Rp117.375.000 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Jika PNS golongan 4E jabatan eselon I di DJP Kemenkeu menerima gaji pokok Rp6.373.200 dan tukin Rp117.375.000, maka total gaji 13 yang diterima mencapai Rp123.748.200 di luar tunjangan.
Dengan demikian, PNS golongan 4E jabatan eselon I di DJP Kemenkeu bisa menerima gaji 13 lebih dari Rp123 juta, bahkan mengalahkan Presiden Jokowi.