Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Tanpa Pengajuan, Segera Lakukan Hal Ini (Pixabay/IqbalStock)

EKONOMI

Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Tanpa Pengajuan, Jangan Senang, Lakukan Hal Ini

Senin 20 Mei 2024, 22:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Apabila Anda tiba-tiba ditransfer pinjaman online (pinjol) berupa uang dalam jumlah yang besar tanpa adanya pengajuan dari diri sendiri, jangan senang dulu.

Ada modus penipuan terbaru yang dilakukan oleh aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjebak calon korban dengan cara sengaja mentransfer dana tanpa adanya pengajuan dari debitur.

Jika Anda merasa tidak ada pengajuan, namun pinjol masuk ke rekening, Anda harus melakukan hal berikut ini agar tidak terjebak penipuan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada polisi jika menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal.

Apabila masyarakat mengetahui nomor rekening dan bank pengirim dana tersebut, harus segera mengirimnya kembali.

Kemungkinan besar modus transfer nyasar pinjol ini terjadi pada seseorang jika Ia pernah mengakses suatu aplikasi dan mengisi data di aplikasi tersebut.

Meskipun Ia tidak jadi mengajukan pinjaman online, data yang sudah masuk ke aplikasi pinjol ilegal akan tetap tersimpan dan dapat disalahgunakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga mengimbau hal yang sama kepada masyarakat.

Masyarakat wajib melapor kepada bank jika tiba-tiba ditransfer pinjol berupa sejumlah dana yang masuk ke rekening.

Masyarakat juga bisa melapor kepada OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), kontak 157, atau email satgaspasti@ojk.go.id.

Friderica menekankan, jangan sampai masyarakat menggunakan dana transfer nyasar pinjol ilegal.

Hal ini memang sulit untuk dilakukan karena sebagian masyarakat yang sedang membutuhkan uang tentu akan nekat menggunakan dana tersebut.

Padahal ada risiko yang mengintai, seperti diharuskan membayar cicilan per bulan dengan bunga yang besar.

Friderica juga melarang masyarakat berkomunikasi dengan debt collector (DC) akibat dari adanya kebocoran data pribadi, sehingga transfer nyasar pinjol ilegal bisa dilakukan.

Bagaimana cara cek aplikasi pinjol apakah terdaftar di OJK atau tidak? Berikut ini caranya.

(1) Cara cek pinjol ilegal atau pinjol legal melalui laman OJK

Buka website www.ojk.go.id. Klik menu ‘IKNB’ pada atas tampilan layar dan klik ‘Fintech’ pada pojok kanan bawah.

Cari dokumen daftar penyelenggara fintech lending berizin di OJK terbaru kemudian klik tautan tersebut. Dokumen ini hanya berisi daftar pinjol legal saja.

Selain itu, Anda dapat mengecek pinjol ilegal di website yang sama dengan mencari ‘Daftar Investasi Ilegal’ yang ada di bagian tengah tampilan laman OJK.

Setelah laman terbuka, masukkan nama pinjol yang diduga ilegal pada kolom ‘Cari’. Kemudian klik enter.

(2) Cara cek pinjol ilegal atau pinjol legal melalui WhatsApp OJK

Anda dapat menyimpan terlebih dahulu kontak WhatsApp OJK 081-157-157-157 atau tanpa menyimpan bisa langsung mengakses internet kemudian ketik wa.me/+6281157157157/.

Anda cukup mengirim pesan dengan menulis nama pinjol yang ingin dicek. Kemudian tunggu beberapa saat hingga OJK membalas dan memberikan jawaban otomatis terkait status legalitasnya.

(3) Cara cek pinjol ilegal atau pinjol legal melalui telepon OJK 157

(4) Cara cek pinjol ilegal dan pinjol legal melalui email OJK waspadainvestasi@ojk.go.id.

Itulah informasi tentang apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba ditransfer pinjol tanpa pengajuan.

Tags:
tiba-tiba ditransfer pinjoltransfer nyasar pinjolpinjol ilegal

Reporter

Administrator

Editor