Demi Kebaikan! Gini Cara BLOKIR Aplikasi Pinjol Ilegal Agar Hilang dari Play Store (Pinterest)

EKONOMI

Demi Kebaikan! Gini Cara BLOKIR Aplikasi Pinjol Ilegal Agar Hilang dari Play Store

Minggu 19 Mei 2024, 17:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal dan tidak terpercaya bisa menimbulkan banyak masalah bagi pengguna, mulai dari bunga yang tinggi hingga penagihan yang tidak etis. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memblokir dan melaporkan aplikasi pinjol yang tidak sesuai aturan agar tidak lagi tersedia di Play Store.

Pada era perkembangan zaman seperti sekarang ini, layanan pinjol memang seringkali menjai alternatif bagi masyarakat yang akan sedang membutuhkan dana besar dalam waktu cepat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun karena kurangnya pengetahuan mengenai kelegalitasan dari sebuah aplikasi, membuat masih banyak masyarakat yang terjebak dalam jeratan platform tidak resmi.

Maka dari itu sebelum melakukan transaksi Anda bisa mengecek pada laman resmi lembaga pengawas keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laman resmi mereka yakni ojk.go.id.

Di sana anda dapat mengetahui apakah pinjol yang Anda gunakan termasuk dalam kategori resmi atau beroperasi secara ilegal.

Sudah terlanjur melakukan transaksi pada praktik pinjol tidak resmi maka anda bisa melakukan pelaporan melalui call center OJK di 157 atau mengirimkan email pada konsumen@ojk.go.id.

Sebagai langkah awal, Anda bisa menghapus aplikasi ilegal tersebut dari Play Store dengan cara seperti dibawah ini.

• Buka aplikasi Play Store di hp Anda, lalu cari nama pinjol pada kolom yang tersedia

• Setelah ditampilkan, install aplikasi dan tunggu hingga selesai.

• Jika sudah, Anda tidak perlu membukanya, klik titik tiga di kanan atas layar perangkat

• Kemudian, tandai konten sesuai dengan tindakan yang Anda alami, contohnya 'pembajakan dan peniruan identitas'

• Lalu, klik 'ok' untuk menyelesaikan laporan. Maka aplikasi sukses Anda blokir

Anda bisa melakukan nya secara serempak dengan meminta bantuan kepada teman untuk melakukan pemblokiran secara bersama-sama.

Jika semakin banyak orang yang melakukan pelaporan atau report pada sebuah aplikasi maka bukan tidak mungkin pihak yang berwajib akan segera menindaklanjuti perihal masalah tersebut.

Oleh karena itu, untuk anda yang akan lakukan transaksi menggunakan aplikasi pinjol diharapkan untuk selalu berhati-hati dan mengecek kembali kelegalitasaanya demi keamanan serta kenyamanan kedepannya

(Raihan Ali Putra Santoso)

Tags:
pinjolpinjol ilegalAplikasi Pinjolpinjaman-onlineOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Hapus Data Pinjol

Raihan Ali Putra Santoso

Reporter

Raihan Ali Putra Santoso

Editor