Resto Foodlah di Kebon Jeruk, didatangi polisi. (Poskota/Pandi)

Jakarta

Diduga Jual Miras Hingga Kerap Terjadi Keributan, Resto di Kebon Jeruk Didatangi Polisi

Jumat 17 Mei 2024, 14:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah restoran bernama Foodlah yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, didatangi petugas kepolisian, Kamis 16 Mei 2024.

Kedatangan petugas kepolisian menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras).

Pantauan Poskota Jumat 17 Mei 2024 menjelang siang, restoran berlantai dua tersebut masih dalam keadaan tutup. Tampak tak ada aktivitas sama sekali.

Bahkan pascadidatangi polisi, tak ada tanda-tanda garis polisi atau hal yang menandakan bahwa restoran tersebut telah digerebek.

Menurut salah satu warga di lokasi, Didi, restoran yang menyajikan live musik tersebut kerap menjual miras kepada pelanggan.

"Iye, minuman (miras) jual emang kalo malam-malam weekend, malem sabtu, malem minggu," kata Didi di lokasi.

Didi yang merupakan petugas parkir yang kebetulan sedang menggantikan temannya itu mengungkap, kerap terjadi keributan antar pelanggan.

Keributan diduga karena pelanggan yang sudah mabuk akibat miras yang telah dikonsumsi.

"Saya si gatau (jual miras jenis apa), ga pernah masuk. Orang tiap keluar pada berantem mulu, pada mabok anak-anak dari mana aja," katanya.

Didi mengungkap keributan kerap terjadi pada malam hari, hingga dini hari. Restoran itu sendiri baru mulai buka pukul 16.00 dan tutup dini hari.

"Orang siapa aja ngomong, orang-orang pada ngomong. Itu tukang sampah aja kalo pagi sering mungutin, botol (miras) mulu," tuturnya.

Lurah Kebon Jeruk, Mawardi mengatakan penindakan yang dilakukan pihak kepolisian yakni permasalahan sewa menyewa bangunan.

"Itu terkait masalah sewa menyewa. Itu sebenernya udah abis sewanya, jadi dilaporin sama yang punya bangunan, karena itu sudah gak bayar lebih dari lima bulan," katanya melalui sambungan telepon.

Mawardi menegaskan kedatangan polisi bukan karena aduan terkait adanya penjualan miras di restoran tersebut.

"Bukan kaitannya sama jualannya tapi terkait bangunannya, karena kan dia sewa sudah lebih dari lima bulan menunggak, istilahnya udah ga sesuai sama perjanjiannya," jelasnya.

Namun demikian, Mawardi menjelaskan tak menutup kemungkinan soal adanya dugaan penjualan miras tersebut akan ditindak lanjut.

"Ya mungkin secara include ada ke arah sana juga (penindakan penjualan miras). Saya dorong Binmas juga," tukasnya.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Subartoyo menjelaskan, penindakan yang dilakukan perihal pemilik restoran yang belum bisa membayarkan sewa bangunan kepada pemilik.

"Nanti saya tanya lagi terkait itu (penjualan miras), yang pasti itu penindakan terkait sewa menyewa bangunan," tuturnya. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
jakarta-baratkebon jerukmirasrestoran

Pandi Ramedhan

Reporter

Firman Wijaksana

Editor