BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Berkedok warung kelontong polisi menggerebek sebuah lapak penjual minuman keras (miras) di daerah Jalan Bomang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras oplosan jenis dan arak.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran miras berkedok warung kelontong.
"Setelah melakukan pendalaman anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap warung milik AS warga Ciseeng, kita mendapatkan barang bukti miras," ujar Tamar Bekti, Kamis 27 Juni 2024 siang.
Tamar menuturkan barang bukti yang diamankan sebanyak 58 botol miras berbagai ukuran liter.
"Rata-rata pemilik warung menjual miras ciu perbotol Rp15 ribu, arak botol kecil Rp25 ribu, dan arak botol besar Rp50 ribu," tuturnya.
Tamar menambahkan dampak dari pengaruh minuman keras selain dapat merugikan orang lain juga menimbulkan pemicu timbulnya aksi kejahatan.
"Untuk pemilik warung kita peringatkan agar tidak menjual miras lagi dengan mendata sekaligus membuat surat pernyataan. Barang bukti miras kita sita," ungkapnya. (Angga)