Tak Bayar Pinjol Tunggakan Bisa Hangus? Ini Penjelasannya

Selasa 14 Mei 2024, 12:12 WIB
Tak Bayar Pinjol Tunggakan Bisa Hangus? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)

Tak Bayar Pinjol Tunggakan Bisa Hangus? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada saat ini layanan pinjaman online (pinjol) sedang sangat digandrungi oleh masyarakat. Sekarang pun muncul anggapan bila tidak melakukan pembayaran maka tunggakkan tersebut dapat hangus, apakah benar demikian atau hanya sebuah anggapan belaka? Simak penjelasannya dibawah ini.

Memang pinjol dewasa ini sangat digemari oleh masyarakat yang merupakan calon nasabah sebagai alternatif untuk mendapatkan pinjamam dana besar dalam waktu yang singkat. Namun saat akan melalukan pembayaran tak jarang mereka mengalami kesulitan bahkan hingga gagal bayar (galbay).

Ada juga muncul anggapan jika secara sengaja galbay maka tunggakkan utang tersebut dinyatakan lunas atau hangus dengan sendirinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa masih banyak nasabah yang memiliki anggapan demikian terlebih jika mereka melalukan pinjaman pada layanan pinjol ilegal.

Mahfud MD selaku mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) pernah mengatakan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh pinjol ilegal tidak resmi secara hukum perdata. Hal itu dikarenakan banyak persyaratan yang secara sengaja tidak dipenuhi oleh pihak terkait.

Nasabah yang sudah terlanjur melakukan pinjaman dapat melaporkannya kepada pihak berwajib atau OJK jika terdapat penagihan yang tidak sesuak ketentuan.

Namun jika Anda melakukan transaksi melalui aplikasi legal yang terdaftar OJK maka nasabah harus mematuhi setiap peraturan yang ada karena sudah dilakukan sesuai hukum yang diberlakukan.

Setiap hal dan tindakan oleh perusahaan resmi adalah telah disesuaikan serta diawasi oleh lembaga pengawas yang bersangkutan. Platform tersebut juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam pengoperasiannya.

Termasuk hal yang mencakupi besaran bunga, perjanjian awal transaksi hingga tata cara penagihan tunggakkan.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan pada Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

Perusahaan pinjol mempunyai maksimal waktu 90 hari untuk mulai melakukan penagihan terhadap nasabah terutang. Peraturan inilah yang masih sering disalah artikan oleh masyarakat yang mengiranya utang mereka hangus dan tidak wajib dibayar.

Justru sebaliknya bahwa perusahaan pinjol berhak menggunakan layanan pihak ketiga untuk melakukan penagihan khususnya pada nasabah yang bermasalah hingga galbay.

Hal yang harus nasabah perhatikan jika memiliki utang lebih dari 90 hari pada layanan pinjol ilegal, maka perusahaan tersebut berhak melakukan penagihan menggunakan pihak ketiga berlegalitas OJK untuk melakukan penagihan.

Jika menggunakan layanan pinjol ilegal maka anda bisa melaporkannya ke jalur hukum andai mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.

(Raihan Ali Putra Santoso)

Berita Terkait

News Update