JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Juni atau Juli 2024 termasuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masyarakat pun penasaran berapa gaji PNS di Kemenkumham.
Besaran gaji PNS Kemenkumham dibedakan sesuai jenjang pendidikan, seperti lulusan S1 yang menerima nominal tertinggi mencapai Rp4,5 juta di luar tunjangan kinerja (tukin).
Bahkan, selisih gaji PNS Kemenkumham S1 hanya sedikit di bawah S2 yang bisa menerima nominal tertinggi mencapai Rp4,7 juta.
Bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS, perlu mengetahui terlebih dahulu besaran gaji Kemenkumham 2024.
Hal ini sebagai dasar perhitungan karena gaji yang diterima CPNS hanya 80 persen dari gaji PNS.
Besaran gaji PNS Kemenkumham golongan 3A lulusan S1 di luar tunjangan kinerja (tukin) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Nominal yang ditetapkan mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 sesuai masa kerja golongan (MKG).
Wajib Anda perhatikan kembali, gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka golongan 3A lulusan S1 akan menerima 80 persen dikali Rp2.785.700 sama dengan Rp2.228.560.
Daftar yang tercantum di bawah ini adalah gaji PNS golongan 3A lulusan S1.
Masa kerja 0-2 tahun: Rp2.785.700
Masa kerja 2-4 tahun: Rp2.873.500
Masa kerja 4-6 tahun: Rp2.964.000
Masa kerja 6-8 tahun: Rp3.057.300
Masa kerja 8-10 tahun: Rp3.153.600
Masa kerja 10-12 tahun: Rp3.252.900
Masa kerja 12-14 tahun :Rp3.355.400
Masa kerja 14-16 tahun: Rp3.461.100
Masa kerja 16-18 tahun: Rp3.570.100
Masa kerja 18-20 tahun: Rp3.682.500
Masa kerja 20-22 tahun: Rp3.798.500
Masa kerja 22-24 tahun: Rp3.918.100
Masa kerja 24-26 tahun: Rp4.041.500
Masa kerja 26-28 tahun: Rp4.168.800
Masa kerja 28-30 tahun: Rp4.300.100
Masa kerja 30-32 tahun: Rp4.435.500
Masa kerja 32 tahun: Rp4.575.200
Selain gaji, PNS Kemenkumham juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2017.
Tunjangan kinerja di luar gaji PNS Kemenkumham ditetapkan mulai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022, CPNS yang baru diangkat diberikan tunjangan kinerja setingginya setara kelas jabatan 6 yaitu Rp3.510.400.
Kemudian CPNS yang telah diangkat menjadi PNS dan belum diangkat dalam jabatan fungsional, diberikan tunjangan kinerja setingginya setara kelas jabatan 6 yaitu Rp3.510.400.
Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Itulah informasi gaji PNS Kemenkumham lulusan S1 yang mencapai Rp4,5 juta lengkap dengan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima CPNS.