Ilustrasi juru parkir. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Jakarta

Disnakertrans DKI Siapkan Pekerjaan bagi Jukir Liar Ber-KTP Jakarta yang Terdampak Penertiban

Selasa 14 Mei 2024, 19:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta akan memberikan pekerjaan bagi juru parkir (jukir) liar ber-KTP Jakarta yang terdampak penertiban.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, para jukir liar akan mengikuti seleksi terlebih dahulu supaya bisa mengikuti pembinaan.

"Ya, kita harus ada seleksi juga. Kan belum tentu juga mereka punya KTP DKI Jakarta. Yang kita didik dan latih adalah yang ber-KTP DKI Jakarta," kata Hari melalui pesan singkat pada Selasa, 14 Mei 2024.

Adapun seleksi bukan hanya berdasarkan kriteria domisili, melainkan pendidikan jukir liar yang terjaring petugas. Hari memastikan jukir berpendidikan rendah dan tingi akan mendapatkan pekerjaan layak.

"Dengan asumsi jukir pendidikan rendah tentu profesi penjaga keamanan, pramuwisata, atau keterampilan wirausaha seperti las yang nanti kita siapkan," ucapnya.

Sementara jukir liar yang berpendidikan tinggi, kata Hari, bisa bekerja di bidang program komputer hingga bahasa asing.

"Ada bisa program komputer, Web Content Creator, automotif, bahasa asing, dan lain-lain," tukasnya.

Namun demikian, Disnakertransgi DKI Jakarta masih menunggu pendataan dari Dinas Perhubungan (Dishub) terkait penertiban jukir liar.

"Ya, masih menunggu (pendataan) dari Dishub," ungkapnya. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
jukir liarDisnakertrans DKI JakartaDishub DKI Jakartajuru parkir

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor