PEMPROV DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mulai menertibkan para juru parkir (jukir) liar di minimarket di Ibu Kota. Para jukir tersebut, diangkuti untuk kemudian dilakukan pembinaan karena dinilai menimbulkan keresahan Masyarakat. Mengingat pemilik lahan, dalam hal ini pengelola minimarket telah menggratiskan parkiran.
Penertiban jukir liar di minimarket tersebut, dilakukan Dishub DKI dengan berlandaskan Perda nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 10 dan 11 mengenai larangan terhadap orang atau pada memungut biaya di parkir, di jalan dengan tanpa izin gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan penertiban juga sesuai instruksi Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dimana banyaknya aduan warga terhadap jukir liar. Meski demikian, Heru juga meminta Dishub untuk melakukan penertiban secara manusiawi.
Berdasarkan data diperoleh penertiban selama dua hari, Rabu (15/5) – Kamis (16/5), sebanyak 127 jukir liar di minimarket diamankan dari sejumlah wilayah di Jakarta. Adapun, penertiban bakal dilakukan selama sebulan ke depan, tepatnya hingga tanggal 15 Juni 2024.
Penertiban terhadap jukir liar di minimarket tersebut, rupanya mendapat dukungan positif Masyarakat. Bahkan tak sedikit dari mereka minta petugas melakukan penertiban, bahkan memberikan sanksi tegas terhadap para jukir liar sebagai efek jera.
Perlu diketahui juga, tak sedikit para jukir liar tersebut melakukan aksinya seorang diri. Banyak dari mereka bekerja dengan sistem setor, atau sistem bagi hasil dengan oknum ormas (organisasi Masyarakat) atau pengurus wilayah seperti RT dan RW tempat lokasi lahan parkir tersebut berada.
Dan tentu keberadaan minimarket yang telah menjamur ini tak hanya berada di DKI Jakarta, melainkan juga hampir di setiap daerah. Dan sebagian besar juga, keberadaan lahan parkirnya yang seharusnya gratis tersebut justru malah ‘dikuasi’ para jukir liar.
Artinya, apa yang telah dilakukan Pemprv DKI dengan melakukan penertiban para jukir liar di minimarket yang notabene meresahkan Masyarakat itu dapat menjadi contoh daerah-daerah lainnya untuk ikut serta melakukan hal serupa.
Mengingat penertiban tersebut, untuk memberikan rasa aman dan nyaman Masyarakat saat membangun perekonomian. Tentu juga, pemerintah jangan lepas tanggung jawab terhadap permasalahan sosial yang ada ini. Perlu adanya pembinaan agar para jukir ini mendapat pekerjaan positif sebagai penggantinya. (*)