TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 40 kendaraan bermuatan lebih atau overload dan tidak memiliki KIR terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri menjelaskan, 40 kendaraan yang melanggar aturan tersebut menerima sanksi berupa surat tilang.
Adapun kegiatan penertiban kendaraan tersebut berlangsung di Jalan Raya JLS Kutruk, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 14 Mei 2024.
"Dalam operasi ini, kami dapati beberapa kendaraan angkutan barang yang melanggar kapasitas muatan dan tidak memiliki izin KIR. Kurang lebih ada 40 kendaraan, dan diberikan sanksi tilang," kata Sukri pada Selasa, 14 Mei 2024.
Sukri berharap, dengan adanya razia yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, para pelaku usaha kendaraan-kendaraan angkutan barang dapat mentaati peraturan yang berlaku.
"Tentunya, ini untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan. Karena kendaraan angkutan yang membawa muatan overload, akan membahayakan masyarakat atau pengguna jalan lainnya," ujarnya. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.