Ilustrasi kecelakaan maut di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. (freepik.com/jannoon028)

NEWS

11 Orang Tewas Imbas Kecelakaan Bus di Subang: Bus Trans Putera Fajar Ternyata Tak Kantongi Izin Angkutan

Minggu 12 Mei 2024, 15:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkaca pada kecelakaan maut di Subang, Kemenhub meminta agar seluruh Perusahaan Otobus (PO) untuk selalu memeriksan armada secara berkala.

Sebab, status uji berkala bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakan di Subang dan menewaskan belasan pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok, itu sudah kedaluwarsa.

Selain itu, bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut tidak memiliki izin angkutan.

"Bus tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, dalam keterangan resmi yang diterima Poskota, Minggu, 12 Mei 2024.

Menurut Aznal, diketahui bus pengangkut rombongan pelajar SMK tersebut tidak memiliki izin angkutan setelah Kemenhub melakukan investigasi pascakecelakaan.

Diberitakan sebelumnya, bus Trans Putera Fajar mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 18.45 WIB.

Peristiwa tersebut mengakibatkan 11 pelajar SMK Lingga Kencana meninggal, dan puluhan orang lainnya luka ringan dan luka berat.

Adapun daftar nama korban meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut antara lain:

  1. Intan Rahmawati
  2. Dimas Aditya
  3. Desy Yulyanti
  4. Ahmad Fauzi
  5. Intan Fauziah
  6. Nabila Ayu Lestari
  7. Raka
  8. Robiatul Adawiyah
  9. Tyara
  10. Mahesya Putra
  11. Suprayogi.
Tags:
kecelakaan-buskemenhubsmk lingga kencana depokkota depokkabupten subangkecelakaan subang

Wisnu Saputra

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor