Modal NIK dan KTP Bisa Dapat Bansos PKH Kemensos, Cek Status Pencairannya Disini (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

EKONOMI

Modal NIK dan KTP Bisa Dapat Bansos PKH Kemensos, Cek Status Pencairannya Disini

Kamis 09 Mei 2024, 14:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cuma modal NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), kamu bisa dapat Bansos PKH dari pemerintah. 

Simak berita ini agar mengetahui cara cek status pencairan Bansos PKH, yang akan disalurkan oleh Kemensos. 

Bansos PKH merupakan singkatan dari Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan, menjadi bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  

Untuk penyalurannya, pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos di seluruh Indonesia, serta Bank Himbara diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. 

Sehingga memudahkan penyaluran bantuan kepada masyarakat, dan tidak ada kendala jarak maupun lokasi. 

Saat ini, Bansos PKH Kemensos sudah memasuki penyaluran tahap kedua. Pencairan ini akan berlangsung mulai April, Mei, hingga Juni 2024.

Untuk cara cek status pencairan dana Bansos PKH Kemensos dari pemerintah, kamu bisa mengunjungi link : cekbansos.kemensos.go.id

Berikut simak cara cek Bansos PKH melalui Website:  

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id 
  2. Isi wilayah sesuai domisili, dengan mengisi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
  3. Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP 
  4. Masukan empat huruf kode yang tertera dalam kotak
  5. Klik tombol Cari Data.   

Setiap penerima manfaat, akan mendapatkan dana Bansos PKH yang berbeda-beda, tergantung kategori penerima manfaat. 

Dikutip dari laman kemensos.go.id, terdapat 7 kategori penerima Bansos PKH, yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial. Berikut daftar orang yang layak menerima Bansos PKH 2024:

Tags:
cek Bansos PKH KemensosBansos PKHkemensoscara cek status bansosKTPniknomor induk kependudukanPencairan Dana Bansos

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor