LINK Cek Bansos PKH Kemensos Modal KTP, Cair Bulan Mei 2024

Kamis 09 Mei 2024, 10:51 WIB
LINK Cek Bansos PKH Kemensos Modal KTP, Cair Bulan Mei 2024 (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

LINK Cek Bansos PKH Kemensos Modal KTP, Cair Bulan Mei 2024 (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Modal KTP (Kartu Tanda Penduduk), kamu bisa cek status pencairan dana Bansos PKH dari pemerintah bulan Mei 2024. 

Bansos ini dicairkan melalui Kemensos. Simak berita ini agar tahu bagaimana cara cek status Bansos PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id. 

Pencairan dana Bansos PKH akan disalurkan pada bulan April, Mei, hingga Juni 2024. 

Bagi kamu yang berhak atas bantuan pemerintah tersebut, kamu bisa cek statusnya. 

Pastikan kamu terdaftar bantuan tersebut, sesuai dengan identitas KTP domisili kamu. 

Untuk penyaluran dana Bansos PKH, pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos di seluruh Indonesia, serta Bank Himbara diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. 

Hal tersebut demi memudahkan penyaluran bantuan kepada masyarakat, sehingga tidak ada kendala jarak maupun lokasi. 

Kepada masyarakat yang terdaftat sebagai penerima manfaat Bansos PKH, bisa cek informasi dan jadwal pencairannya melalui link:  cekbansos.kemensos.go.id

Berikut simak cara cek Bansos PKH melalui Website:  

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id 
  2. Isi wilayah sesuai domisili, dengan mengisi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
  3. Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP 
  4. Masukan empat huruf kode yang tertera dalam kotak
  5. Klik tombol Cari Data.   

Pencairan dana Bansos PKH ini berbeda-beda untuk setiap penerima manfaatnya, tergantung kategori penerima manfaat. 

Dikutip dari laman kemensos.go.id, terdapat 7 kategori penerima Bansos PKH, yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial. Berikut daftar orang yang layak menerima Bansos PKH 2024 :

  • Balita usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap. 
Berita Terkait
News Update