Jajaran Polres Pandeglang saat melakukan press release kasus narkoba. (Poskota/Samsul Fatoni)

Kriminal

4 Pengedar Narkoba di Pandeglang Dibekuk Polisi

Jumat 03 Mei 2024, 18:34 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak empat orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu, berhasil dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang.

Ke empat pengedar barang haram tersebut yakni berinisial RA (29), BY (35) dan RD (26) pengedar ganja, juga H (40) pelaku pengedar sabu.

Dari tangan para pelaku pengedar ganja tersebut, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.145,88 gram ganja, sementara dari tangan pengedar sabu, diamankan sebanyak 33.029,78 gram narkiba jenis sabu, dan 1.772 butir jenis Inex.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan para pelaku pengedar narkoba terdebut.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan, saat ini jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Pandeglang.

"Mulanya jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang, pada tanggal 1 April 2024, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku RA di kediamannya di wilayah Kecamatan Pandeglang," ungkap Kapolres saat melakukan press release di halaman Mapolres Pandeglang, Jumat, 3 Mei 2024.

"Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 13 bungkus plastik bening berisikan ganja," sambung Kapolres.

Dari hasil keterangan pelaku RA kata Kapolres, bahwa RA ini mendapatkan barang jenis ganja dari pelaku BY. Kemudian dilakukan pengembangan, dan setelah itu pelaku BY berhasil ditangkap.

"Dari tangan pelaku BY, jajaran Satres Narkoba juga berhasil mengamankan beberapa bungkus plastik bening dan kertas warna coklat yang berisikan narkoba jenis ganja," katanya.

Setelah menangkap pelaku BY lanjut Kapolres, pihaknya juga melakukan interogasi terhadap BY, bahwa BY juga menjual barang haram itu kepada pelaku RD.

"Dari hasil pengembangan itu, kami juga berhasil menangkap pelaku RD dan ditemukan juga beberapa barang bukti narkoba jenis ganja," katanya.

Sementara, tambah Kapolres, untuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial H. Berhasil ditangkap pada tanggal 14 April 2024 lalu di kediamannya di Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

"Dari tangan pelaku, berhasil pula diamankan barang bukti 33.029,78 gram sabu dan 1.772 butir Inex serta barang bukti lainnya," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menjelaskan, pelaku H yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan inex ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama kurun waktu dua tahu, pelaku H baru berhasil ditangkap.

"Pelaku H ini selalu berpindah-pindah domisili, mulai dari wilayah Bogor, Sukabumi dan Jakarta. Pada Hari Raya Idul Fitri lalu, pelaku pulang ke rumah istrinya, kita cek lagi dan akhirnya kita amankan," jelasnya.

Para pelaku pengedar narkoba jenis ganja dikenakan pasa 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 milliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Sementara untuk pelaku pengedar sabu dan inex dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara, pelaku H mengaku, selama dua tahun terkahir dirinya berpindah-pindah domisili, mukai dari Bogor, Jakarta dan Sukabumi. Ia juga mengaku, selama ini masuk ke jaringan narkoba AH di wilayah Bogor.

"Setiap kali pengedaran dikasih upah dari perkilo narkoba jenis sabu sebesar Rp 7,5 juta. Dan kegiatan (pengedar narkoba-red) itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali," tandasnya. (Samsul Fatoni)

Tags:
Narkobasabuganjapandeglang

Samsul Fathony

Reporter

Aminudin AS

Editor