BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pemuda berinisial RKS (22) dan DPP (19) diamankan Polsek Sukatani. Keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sukamantri, Desa Sukaraya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi Jumat, 3 Mei 2024.
Penangkapan kedua pemuda berawal saat anggota Reskrim Polsek Sukatani mendapatkan informasi dari warga sekitar karena melihat gerak-gerik mencurigakan dua pemuda.
"Mereka ini bawa sepeda motor berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan," ucap Kapolsek Sukatani, AKP Gianto dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.
Mendapati kabar tersebut anggota Reskrim langsung menuju ke lokasi kejadian. Laku mengamankan kedua pemuda.
Saat diperiksa, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi sabu seberat 5,80 gram.
Gianto mengatakan saat ini kedua pemuda tersebut masih didalami pemeriksaan oleh penyidik.
"Ya, masih proses penanganan unit Reskrim Polsek Sukatani," jelasnya. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI