JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tebet menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari tangan tersangka berinisial KP alias K (50) di sebuah kostan di Jalan Menteng Wadas Selatan, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Anggota grebek tempat kostan dan didapatkan mengamankan seorang tersangka KP alias K," kata Kapolsek Tebet, Kompol Murodih kepada wartawan di Mapolsek Tebet pada Rabu, 8 Mei 2024.
Ia menuturkan, pelaku KP alias K sebagai pengguna dan pengedar ini sehari sebelumnya menaruh sabu di sekitaran kali Cilincing, Priuk, Jakarta Utara (Jakut).
"Barang bukti narkoba jenis sabu hampir seberat 500 gram bruto atau senilai Rp 500 juta diperoleh berdasarkan petunjuk atau arahan seseorang diketahui bernama Irfan Maulana alias Nde alias Kebod statusnya DPO," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Murodih menyebut KP sudah mengedarkan sabu sejak Mei 2023.
"Selain mengedarkan pelaku juga mengkonsumsi sendiri sabu dari sisa yang telah diedarkan juga dijanjikan pemberian komisi tiap 100 gram jika diedarkan dapat uang sebesar Rp1,8 juta," tuturnya.
Ia menyebut, motif tersangka mengedarkan barang haram tersebut, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
"Pelaku ini tidak bekerja sehingga sambi menjadi pengedar juga pengguna untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebuah tas ransel hitam berisi enam bungkus plastik berisi kristal diduga sabu seberat 488,87 gram, satu timbangan digital elektrik, 22 lembar plastik klip besar, satu ponsel Vivo, dan dua ponsel Nokia.
"Masih ada ditemukan pengguna narkoba akan tetap kita awasi disertakan lakukan penindakan. Anggota dilapangan akan tetap berupaya bisa ungkap masalah narkotika. Juga selain jalannya hukum bagi pelaku, ada juga yang direhabilitasi," ungkapnya.
"Rencana narkoba sabu yang didapatkan pelaku akan disebar daerah Tebet dan sekitarnya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya melanjutkan. (Angga)