JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan soal kasus judi online di Indonesia.
Seperti diketahui bahwa kasus judi online tengah marak di beberapa negara yang tidak melegalkannya, termasuk Indonesia.
Bahkan ada beragam kasus lainnya seperti pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan yang merupakan dampak dari kasus judi online.
Tak sedikit masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya judi online.
Di era digital ini tentu para orang tua juga khawatir terhadap anak-anaknya yang berpotensi mudah mengakses website atau aplikasi judi online.
Sehingga, sejumlah pihak sempat melaporkan keresahan mereka kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya Polri telah menangani kasus judi online sebanyak 1.988 perkara sepanjang 2023 hingga 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 3.145 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dinilai bahwa kasus judi online memang perlu diberantas dan diwaspadai.
Menurut Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pelaku judi online mayoritas daei kalangan masyarakat berpendapatan rendah.
"Pelaku judi online mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 29 April 2024.
Mayoritas dari mereka juga, lanjutnya, merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran.
"Mayoritas pelaku merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran," katanya menambahkan.
Kebutuhan ekonomi dinilai menjadi salah satu pemicu paling signifikan seseorang untuk melakukan judi online.
Lebih lanjut Trunoyudo merinci, pada tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang.
Kemudian, pada 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.
Trunoyudo menjelaskan, motif yang dilakukan para pelaku judi online antara lain memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.
"Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," katanya memungkasi.
Hingga saat ini pihak kepolisian menegaskan akan menindak judi online sesuai hukum yang berlaku. (*)
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q.