JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram cantik, Chandrika Cika alias CK, bersama atlet E-Sport, HJ dan keempat temannya, yang ditangkap lantaran mengkonsumsi narkoba di hotel daerah Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024) lalu, akhirnya polisi melakukan asesmen kepada enam pelaku untuk dilakukan rehabilitasi.
"Dari hasil penyidikan bahwa ke-6 tersangka tidak terindikasi berkaitan dengan jaringan. Jadi kategorinya masih pecandu atau pengguna narkotika," ujar Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugrah, Kamis 25 April 2024.
Reska mengungkapkan untuk langkah selanjutnya, sudah ada permohonan berkaitan dengan rehabilitasi.
"Jadi kita sudah juga bersurat ke BNNK untuk dilakukan assesment terlebih dahulu oleh tim asesmen terpadu," ungkapnya.
Untuk tim yang bakal asesmen, lanjut Reska, adalah dibawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan.
"Hari ini keenam tersangka dengan menggunakan mobil tahanan dari Mapolres Jaksel kita bawa ke BNNK Jaksel untuk asesmen. Jika ada hasil nanti akan kita infokan kembali," tuturnya.
Reska menyebutkan permohonan untuk direhabilitasi melalui tes asesmen, terlebih dahulu langsung dari permohonan keluarga.
"Permohonan keluarga ya keenam-enamnya," tutupnya.
Sebelumnya, selebgram cantik Chandrika Cika alias CK bersama atlit E-Sport, HJ, ditangkap bersama empat temannya saat sedang pesta narkoba cairan liquid jenis ganja.
Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugrah mengatakan polisi berhasil menggerebek sebuah kamar di hotel kawasan Kuningan Setiabudi, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Ada informasi bahwa salah satu kamar di hotel tersebut diduga digunakan untuk kumpul-kumpul gunakan narkoba. Saat anggota mendalami kita langsung grebek di dalam kamar, ada enam orang diduga tengah beramai-ramai menggunakan narkoba jenis liquid fave cairan ganja," ujar Rezka, Selasa 23 April 2024.
Rezka menuturkan, keenam orang tersebut adalah AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, Chandrika Cika alias CK (20) selebgram, BB (25) laki-laki, dan Haura Jesku alias HJ (27) laki-laki.
"Keenam para pelaku kini sudah kita bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti dari dalam kamar anggota kita amankan satu buah liquet fave berisi cairan narkotika jenis ganja," tuturnya.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan tes urine keenam pelaku, lanjut Rezka, positif mengkonsumsi narkotika.
"Ada empat orang positif gunakan ganja atau thc yaitu AT, MJ, CK dan Amo. Sedangkan dua orang lagi HJ dan BB positif menggunakan narkotika sabu atau Metamfetamin," bebernya.
Dari hasil penyelidikan, keenam pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita jerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutupnya. (Angga)