Diduga Gelapkan Rp6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Suami BCL Terancam 5 Tahun Penjara, Status Naik ke Penyidikan

Selasa 04 Jun 2024, 20:54 WIB
Potret kebersamaan BCL dan sang suami, Tiko Aryawardhana. (Instagram/@tikoaryawardhana)

Potret kebersamaan BCL dan sang suami, Tiko Aryawardhana. (Instagram/@tikoaryawardhana)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suami Bunga Citra Lestari atau dikenal dengan BCL, Tiko Aryawardhana membuat heboh dunia hiburan karena baru saja dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pasalnya, Tiko Aryawardhana baru saja dilaporkan sang mantan istri, Arina Winarto atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.

Kasus dugaan penggelapan ini, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

Hal tersebut didasarkan dengan adanya dua alat bukti yang mengakibatkan proses penyelidikan menjadi ke penyidikan.

Polisi telah memiliki lima orang saksi dan hasil audit eksternal dari keuangan perusahaan keduanya.

Suami BCL itu telah melakukan pemeriksaan. Namun, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa Tiko akan melalukan pemeriksaan lagi untuk keterangan tambahan.

Tiko dilaporkan dengan sangkaan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Laporan dugaan penggelapan itu terjadi sekitar pada 2015 hingga 2021 lalu. Baik
Tiko dan Arina, keduanya sempat mendirikan perusahaan saat masih berstatus
suami-istri.

Saat itu, mantan istri menjadi komisaris dan Tiko memegang jabatan menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Namun ternyata, modal untuk mendirikan perusahaan makanan dan minuman itu sepenuhnya ditanggung Arina Winarto.

Bisnis yang keduanya jalani berjalan lancar selama bertahun-tahun sebelum akhirnya Tiko melaporkan bahwa perusahaan keduanya terancam tutup pada 2019 silam.

Berita Terkait
News Update