Selebgram Chandrika Chika cs terancam hukuman 4 tahun penjara. (Instagram/@chndrika_)

Seleb

Kedapatan Gunakan Pods Berisi Cairan Ganja Secara Bergantian? Selebgram Chandrika Chika cs Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kamis 25 Apr 2024, 14:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Chandrika Chika dan kelima temannya dikabarkan kedapatan menggunakan pods atau rokok elektrik yang berisi cairan ganja secara bergantian.

Seperti diketahui bahwa Chandrika Chika dan kelima temannya ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Terkait penangkapan Chandrika Chika dan kelima temannya terkait kasus penyalahgunaan narkotika dibeberkan oleh Wakasat Resnarkoba, AKP Reska Anugrah.

Ia pun menjelaskan kronologi penangkapan selebgram Chandrika Chika dan kelima temannya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Berdasarkan keterangan AKP Reska Nugraha, selebgram Chandrika Chika diringkus pada Senin, 22 April 2024 di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Kejadian ini terjadi pada Senin, 22 April, pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Wakasat Resnarkoba, AKP Reska Anugrah saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ada barang bukti yang diamankan dari penangkapan Chandrika Chika dan kelima temannya tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu pods atau rokok elektrik yang berisi cairan ganja. Adapun pods tersebut digunakan secara bergiliran.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan ganja atau likuid THC," kata AKP Reska Anugrah, melanjutkan.

Berdasarkan keterangan Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan, penangkapan Chandrika Chika berawal dari aduan masyarakat.

Aduan tersebut lantaran masyarakat curiga adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya, lebih tepatnya di sebuah hotel.

"Berdasarkan laporan masyarakat bahwa hotel tersebut digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika," katanya, dikutip dari PMJ.

Dari hasil pemeriksaan urine, semua tersangka yakni AT, MJ, CK, dan AMO positif mengonsumsi ganja. Sedangkan HJ dan BB terbukti positif menggunakan metamfetamin. 

Terkait modus penggunaan barang haram tersebut, polisi menyebutkan tidak ada keperluan atau kepentingan legal.

"Mereka adalah bagian dari sebuah grup pertemanan dan sering berkumpul di tempat tersebut," kata AKP Reska Anugrah. 

"Tidak ada khusus untuk keperluan doping, sifatnya karena pergaulan dalam circle yang sudah sering menggunakan narkoba dan merupakan hal yang lumrah dalam circle pertemanan," lanjutnya.

AKP Rezka Anugras mengatakan akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Hingga kini kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Chandrika Chika dan kelima temannya tersebut masih bergulir. (*)

Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q.

Tags:
Chandrika Chika dan kelima temannya gunakan pods berisi cairan ganjaChandrika Chika ditangkap polisi

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor