ADVERTISEMENT
DPRD Sebut SK Wali Kota Serang soal Bebas Dolbon Halangi Rumah Warga Rusak Tanpa Toilet Dapat Bantuan
Kamis, 25 April 2024 13:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana menyebut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Serang tentang Kecamatan Serang Bebas Modol Sembarangan (Dolbon) menjadi penghalang warga Benggala yang tinggal di rumah rusak tanpa toilet memperoleh bantuan.
Sebelumnya, warga Benggala, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang bernama Janim (46) tinggal seorang diri di rumah rusak tanpa toilet. Untuk mandi, pria itu mengandalkan aliran sungai dekat tempat tinggalnya.
Dirinya tidak mampu merenovasi rumah lantaran sumber pendapatannya hanya dari upah jasa pemeliharaan burung. Dalam sepekan, paling besar dirinya dibayar Rp200 ribu.
"Masalahnya terkait itu ada SK Wali Kota, Benggala itu di Kecamatan Serang, sudah bebas dolbon. Kecamatan yang sudah disebutkan bebas dolbon, sulit untuk mendapat bantuan dari pemerintah," kata Ria pada Kamis, 25 April 2024.
Ia menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus mengubah SK Wali Kota tentang Kecamatan Serang bebas dolbon apabila memerdulikan kondisi masyarakat.
"Mudah-mudahan sih Pj wali kota sekaran berarti harus ada perubahan SK, ini terkait bantuan harus ada perubahan dari SK ataupun bantuan dari pusat," ucapnya.
Ria mengatakan, rumah tanpa toilet bukan hanya berada di Benggala, tetapi ada pula di beberapa kelurahan lain.
"Saya juga tahu pendataan yang tidak punya toilet tidak hanya di Benggala, di kelurahan lain cuma tidak bisa diberi bantuan karena ada SK wali kota kecamatan tersebut bebas dolbon," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Serang, Bambang Janoko mengaku akan mengadvokasi Janim yang tinggal di rumah rusak tanpa toilet supaya bisa mendapat bantuan.
"Kader kita membantu dan menugaskan persoalan di Kota Serang. Misal ada kesulitan masuk RS, salah satunya ini yang di Benggala kita bantu ke Dinsos menjembatani supaya rumahnya standar layak huni," paparnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT