JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bahaya! 3 resiko galbay dari pinjol ini bakal menghantuimu jika telat bayar.
Simak di sini untuk mengetahui selengkapnya agar terhindar dari hal yang tak diinginkan.
Kamu harus benar-benar mengetahui terlebih dahulu 3 resiko yang kemungkinan bisa didapatkan jika kamu galbay dari pinjol ini.
Karena terkadang pada masa di mana sedang kesulitan dalam masalah keuangan dan harus segera membayar suatu hal tersebut.
Solusi yang paling cepat dan mudah yang terpikirkan adalah dari pinjol. Hal ini dikarenakan kamu hanya membutuhkan KTP saja dan tanpa jaminan.
Pencairannya pun juga bisa di dompet digital sehingga makin memudahkanmu dalam meminjam dana di pinjol.
Tapi, harap berhati-hati jangan sampai terjerat oleh pinjol ilegal yang mempunyai bunga tinggi dan benda yang tidak jelas.
Maka dari itu, perhatikan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti Pinjam Modal.
Pinjam modal adalah pinjol yang legal dengan memberikan solusi untuk modal usaha rumah (UMKM).
Jangan sampai galbay untuk melakukan peminjaman di sini karena akan ada resiko yang dibebankan.
Berikut 3 resiko galbay dari Pinjam Modal yang bakal menghantuimu jika telat bayar:
1. Gagal bayar 1-90 hari
Setelah jatuh tempo selama periode ini, Account Recovery Officer Team dan Field Collection akan segera menghubungi kamu lewat email dan/atau telepon, lalu menemui nasabah untuk melakukan penagihan.
2. Gagal bayar lewat 90 hari
Setelah jatuh tempo dalam periode tersebut, pinjam modal akan bekerja sama dengan jasa penagihan pihak ketiga, yakni DC lapangan.
DC lapangan ini berhak mewakili Pinjam Modal untuk menagih nasabah sampai mereka membayar pinjaman tersebut.
3. Memberikan surat peringatan
Pinjam modal akan memberikan Surat Pemberitahuan (SP 1), Surat Peringatan (SP 2), dan terakhir Surat Penegasan (SP 3) ke email nasabah.
Oleh karena itu, jika kamu sudah mengalami galbay, maka penyelesaiannya secara restrukturisasi adalah sebagai berikut:
1. Mengurangi tunggakan denda
Pengurangan tunggakan denda akan diberikan dengan memperhatikan jumlah hari jatuh tempo dan dilihat dari kondisi pelunasan sisa outstanding yang ada.
2. Perpanjangan jangka waktu kredit
Hal ini dilakukan atas penilaian dari kondisi yang dialami oleh nasabah. Maka dari itu, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran.
Itulah dia 3 resiko galbay dari pinjol Pinjam Modal yang bakal menghantuimu jika telat bayar. Selalu bijak dalam melakukan kegiatan finansial. (Audie Salsabila Hariyadi)