ADVERTISEMENT

Simak! Solusi Mengatasi Lokasi yang Terus Dilacak setelah Galbay Pinjol

Rabu, 24 April 2024 13:25 WIB

Share
Simak! Solusi Mengatasi Lokasi yang Terus Dilacak setelah Galbay Pinjol l. (Foto/Pexels)
Simak! Solusi Mengatasi Lokasi yang Terus Dilacak setelah Galbay Pinjol l. (Foto/Pexels)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah nasabah pinjol mungkin pernah mengalami pembajakan data pribadi dan lokasi yang terus dilacak setelah memutuskan untuk gagal bayar (galbay). 

Hal tersebut tentu mengancam keamanan para nasabah galbay sehingga menciptakan masalah baru yang lebih rumit. 

Pada dasarnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan akses lokasi para nasabah pinjol termasuk kamera untuk memenuhi syarat dan ketentuan ketika mengajukan pinjaman. 

“Yang gak boleh adalah mengecek kotak HP kita, galeri dan sebagainya,” ucap host akun YouTube FintechID. dalam video berjudul ‘Data Nasabah Galbay Pinjol Dibacak dan Lokasi Terus Dilacak, Gimana Solusinya?’ dilansir pada Rabu, 24 April 2024.

Salah satu solusi ampuh yang dapat digunakan untuk menghindai kasus pelacakan lokasi setelah galbay adalah mematikan semua izin akses pada aplikasi pinjol legal yang digunakan. 

“Solusinya sangat simpel sekali, teman-teman bisa cek di aplikasi kalian. Matikan izinnya di aplkasi itu, gak boleh lacak lokasi, koneksi internet juga gak boleh," kata host tersebut. 

"Jadi, terus terang itu akan jauh lebih aman dan mereka tidak bisa mendapatkan infrormasi lokasi terakhir kalian,” lanjutnya.

Kejadian seperti ini pada kenyataannya sering terjadi pada pengguna pinjol legal dan masih bisa ditangani dengan aman. 

Namun, yang patut diwaspadai adalah ketika hal tidak mengenakan tersebut terjadi pada nasabah pinjol ilegal.

Hal tersebut dikarenakan nasabah tidak akan mengetahui tindakan kejahatan apa saja yang dilakukan oleh pinjol ilegal ketika Anda coba galbay. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rivera Jesica Souisa
Editor: Rivera Jesica Souisa
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT