Kopi Pagi

Kopi Pagi Harmoko: Adil dan Beradab

Kamis 18 Apr 2024, 06:47 WIB

“Beradab berarti di dalamnya terdapat kehalusan dan kebaikan budi pekerti, kesopanan dan berakhlak, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Tak ada sikap arogansi dan kesewenang – wenangan, apalagi penindasan..”

-Harmoko-

ACAP mencuat pertanyaan, adil itu sebenarnya untuk siapa? Jawabnya pasti untuk kita semua karena itulah perintah undang-undang. Itulah tujuan negeri ini didirikan untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana terukir jelas dalam Pembukaan UUD 1945.

Bahkan, kata “adil” disebut pada setiap paragraf , kecuali alinea 3 yang berisi tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia.  Maknanya keadilan begitu urgen untuk diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Adil dalam perlakuan, adil memberikan hak bagi setiap warga negara, memberikan perlindungan, tanpa terkecuali. Lebih-lebih dalam penegakan hukum yang memang bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. 

Adil dalam menyelesaikan sengketa, termasuk sengketa hasil pemilu (Pilpres 2024) yang kini dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Semua pihak berharap MK mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya dalam menyelesaikan sengketa hasil pilpres.
Bagi penggugat, keputusan dianggap adil jika gugatannya dikabulkan. Begitu juga bagi tergugat, keputusan dianggap adil, jika gugatan tidak dikabulkan. Tentu, masing-masing dengan argumentasinya.

Kami meyakini, semua pihak akan menghargai apa pun keputusan MK atas sengketa hasil pilpres yang rencananya akan dibacakan pada 22 April 2024.

Menghargai karena MK adalah institusi yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Menghargai, karena MK tentu akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan terbaik bagi semua pihak.

Terbaik bagi masa depan bangsa dan negara. Terbaik bagi kemajuan demokrasi negeri kita, bukan saat ini saja, tetapi ke depan. Mengingat keputusan MK akan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemilu 2029 dan setelahnya.

Itulah makna lain dari penegakan hukum dan pengambilan keputusannya harus memiliki manfaat bagi masyarakat, memberi kegunaan bagi kehidupan manusia.

Di sisi lain, keputusan yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat. Dalam konteks demokrasi, dapat mencederai tatanan demokrasi, yang pada gilirannya akan melunturkan legalitas pelaksanaan demokrasi itu sendiri.

Karenanya adil hendaknya untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk orang perorang, bukan pula untuk sekelompok atau segelintir orang.

Dikatakan adil jika menempatkan segala sesuatu sesuai tempat dan porsi kemampuannya serta memberikan sesuatu kepada orang yang berhak menerimanya.

Adil itu menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak kepada yang empunya.Bukan mengubah kesalahan menjadi kebenaran dan kebenaran menjadi kesalahan.

Setidaknya terdapat empat hal yang mencerminkan keadilan. Pertama, tak ada keberpihakan dalam menangani dan memutus perkara. Kedua, tidak menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah. Ketiga, tidak mengambil atau mengurangi hak orang lain. Keempat, tidak berlaku zalim artinya tidak menindas, tidak berlaku sewenang-wenang.

Pada poin pertama hingga ketiga adalah keadilan dalam memberikan hak, memutus perkara, menyikapi peristiwa terkait dengan proses hukum. Sedangkan point keempat sebagai penyempurnaan keadilan, yaitu menyangkut sikap dan perilaku perbuatan dalam mewujudkan keadilan yang hakiki kepada setiap orang.

Maknanya adil harus diikuti dengan perilaku perbuatan yang beradab sebagaimana sila kedua falsafah hidup bangsa, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Beradab berarti di dalamnya terdapat kehalusan dan kebaikan budi pekerti, kesopanan dan berakhlak, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Tak ada sikap arogansi dan kesewenang-wenangan, apalagi penindasan seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.

Jangan karena memiliki kekuatan, lantas berbuat semena-mena dengan menciptakan keadilan menurut versinya sendiri, demi kepentingan dirinya, kelompoknya.

Jangan karena punya kekuasaan, kemudian mengintervensi lembaga peradilan agar memenuhi hasrat dan ambisi kekuasaannya.

Di sisi lain, kita berharap MK akan memperkokoh dan memperkuat independensinya sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh menyelesaikan sengketa hasil pemilu dengan mengedepankan asas persamaan hak dan derajat.

Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Tak kalah pentingnya, hendaknya MK akan senantiasa berpegang teguh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Semoga. (Azisoko)
 

Tags:
Kopi Pagiadil dan beradabMKpilpres 2024pemilu

Administrator

Reporter

Aminudin AS

Editor