Kenali Bahayanya Menggunakan Layanan Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Waspada DC Lapangan!

Kamis 18 Apr 2024, 05:13 WIB
Kenali Bahayanya Menggunakan Layanan Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Waspada DC Lapangan! (Foto: Pinterest)

Kenali Bahayanya Menggunakan Layanan Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Waspada DC Lapangan! (Foto: Pinterest)

3. Praktik penagihan yang agresif

Pinjaman ilegal seringkali menggunakan metode penagihan yang agresif dan tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, atau penagihan di luar jam kerja yang wajar. Ini bisa menyebabkan stres dan tekanan emosional pada konsumen.

4. Informasi yang tidak jelas atau tidak transparan

Pinjaman ilegal sering kali tidak memberikan informasi yang jelas atau transparan mengenai ketentuan dan syarat pinjaman. Ini membuat konsumen rentan terhadap penipuan atau praktik yang merugikan.

5. Tidak terdaftar di situs resmi OJK atau lembaga keuangan yang diakui 

Pinjaman ilegal tidak terdaftar di situs resmi OJK atau lembaga keuangan yang diakui, sehingga sulit bagi konsumen untuk memverifikasi keabsahan layanan tersebut. Hal ini meningkatkan risiko penipuan dan pelanggaran hak konsumen.

Selain mengetahui ciri-ciri jasa dan layanan pinjaman online ilegal di atas, para calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman saldo DANA langsung cair juga disarankan untuk memahami beberapa risiko berbahaya yang akan ditimbulkan saat menggunakan pinjol ilegal.

1. Resiko Penipuan

Aplikasi pinjaman ilegal seringkali tidak diawasi oleh otoritas keuangan yang resmi, sehingga meningkatkan risiko penipuan. Konsumen dapat menjadi korban dari praktik penipuan yang merugikan secara finansial.

2. Suku Bunga Tinggi

Pinjaman ilegal cenderung menawarkan suku bunga dan biaya yang sangat tinggi, yang dapat memperburuk masalah finansial konsumen. Beban pembayaran yang tinggi dapat menyebabkan kesulitan dalam melunasi hutang dan berpotensi memicu lingkaran utang.

3. Penagihan yang Agresif

Berita Terkait
News Update