JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dimasa era perkembangan jaman seperti sekarang ini, dimana semua aktivitas dilakukan dengan bantuan teknologi Tak terkecuali dari sektor ekonomi. Pinjaman Online (pinjol) merupakan salah satu bukti perpaduan antara kemajuan jaman dan keuangan.
Saat ini layanan pinjol sangat digemari dan dipilih oleh masyarakat sebagai alternatif untuk mendapatkan tambahan uang agar dapat memenuhi kebutuhan hidup. Cara pencairannya yang mudah serta syarat dan ketentuan praktis merupakan alasan utama layanan ini menjadi pilihan.
Namun saat akan melakukan pinjaman, Anda selaku calon nasabah harus berhati-hati karena di pasaran banyak sekali pihak yang tidak bertanggung jawab mengoperasikan pinjolnya tanpa izin atau ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi segala kegiatan keuangan di Indonesia. Sebagai bentuk keamanan, Anda terlebih dahulu mengecek legalitasnya di laman resmi ojk.go.id.
Mengenal Pinjol Ilegal
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pinjol ilegal adalah layanan peminjaman uang yang transaksinya dilakukan secara online dan tidak memiliki izin dari OJK.
Praktik pinjol ilegal beroperasi diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK dan disetujui oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Segala peraturan yang dibuat, bertujuan untuk melindungi konsumen agar dapat melakukan peminjaman secara aman dan nyaman.
Hal yang paling mencolok dari hal ini adalah besaran bunga pinjaman dan biaya yang tinggi hingga cara penagihan tak wajar.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Agar tidak keliru, sebaiknya Anda mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dibawah ini.
1. Syarat pinjaman mudah
Hal pertama yang mencirikan pinjol ilegal adalah syarat awal melakukan pinjaman amat mudah.
Hal ini merupakan pemancing yang membuat masyarakat tertarik untuk mengajukan pinjaman walau sebetulnya tidak benar-benar membutuhkan tambahan uang.
2. Menawarkan melalui pesan singkat pribadi
Ciri kedua adalah menawarkan jasa mereka melalui pesan singkat pribadi seperti SMS ataupun WhatsApp.
Hal seperti ini tentu melanggar aturan yang ditetapkan OJK dimana layanan pinjol hanya boleh melakukan penawaran melalui situs atau aplikasi resmi.
3. Proses tidak transparan
Saat melakukan pinjaman, pihak pinjol akan menutup-nutupi mengenai besaran bunga dan biaya-biaya lainnya kepada nasabah.
Sehingga Anda akan merasa kesulitan memahami besaran pinjaman yang sebenarnya.
4. Tidak ada layanan pengaduan
Pinjol resmi OJK pasti memiliki layanan aduan sebagai perlindungan konsumen jika mengalami kesulitan dan tindakan menyenangkan saat masa pinjaman.
Namun tidak bagi layanan tidak resmi OJK ini, mereka tidak memiliki layanan aduan. Jadi nasabah tidak bisa melakukan komplain atau meminta perlindungan saat masa peminjaman.
5. Tidak ada alamat resmi kantor
Praktik pinjol ilegal tidak akan mencamtukan alamat kantor yang jelas. Hal ini akan membuat nasabah merasa kesulitan jika ingin meminta solusi saat terjadi masalah.
Bahaya pinjol ilegal
1. Besar bunga tidak jelas
Bahaya pertama yang diberikan pinjol ilegal adalah besaran bunga yang dibebankan kepada nasabah cenderung tidak jelas dan tidak masuk di akal.
Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) besaran bunga pinjol berkisar dari 0,067 persen hingga 0,3 persen perhari.
Namun jika menemukan besaran bunga lebih besar daripada batas tersebur And sudah harus berhati-hati.
2. Mengakses perangkat nasabah
Saat melakukan pinjaman, Anda harus berhati-hati karena pinjol ilegal biasanya akan meminta izin untuk mengakses perangkat seperti sms, kontak hingga galeri pengguna.
Hal ini biasanya dimanfaatkan oleh pihak yang tidah bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.
3. Mencuri dan menyebarkan data pribadi
Jika nasabah terlanjur memberikan izin untuk mengakses perangkat atau hp pihak pinjol ilegal akan dengan sangat mudah mencuri hingga menyebarkan data pribadi mereka.
Biasanya praktik ini dilakukan jika terdapat nasabah yang gagal bayar (galbay). Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran privasi yang dapat mencoreng nama baik nasabah.
4. Ancaman teror
Salah satu yang paling takuti dalam praktik pinjol ilegal adanya ancaman teror dari penagih kepada nasabahnya yang memiliki kesulitan saat proses pelunasan.
Buruknya, teror tersebur bukan hanya kepada yang bersangkutan namun juga turut menghampiri pihak lain disekitarnya.
Karena sebeluknya pihak pinjol telah berhasil meretas hp nasabah.
5. Bebas perlindungan hukum
Terakhir adalah nasabah yang memiliki masalah akan sulit mendapatkan perlindungan hukum kecuali melaporkannya pada OJK atau pihak berwajib.
Cara menghindari pinjol ilegal
Oleh sebab itu, sudah sepatutnya Anda melakukan transaksi dengan pinjol resmi yang terdaftar oleh OJK. Cek daftarnya pada laman atau website resminya.
Jangan musah tergiur dengan iming-iming pinjaman yang diberikan. Perhatikan juga persyaratan yang diberikan agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.
Pahami semua ketentuannya mulai dari besaran bunga, lama atau jangka waktu peminjaman hingga informasi lain yang memuat proses transaksi.
Demikian informasi mengenai bahaya dan ciri-ciri pinjol ilegal serta cara menghindarinya. Silahkan disimak dan dipahami demi kenyamanan Anda.
(Raihan Ali Putra Santoso)