ADVERTISEMENT

MK Tunggu Berkas Kesimpulan Bukti Tambahan Sengketa Pilpres 2024: Pihak Terlibat Harus Segera Serahkan

Selasa, 16 April 2024 14:36 WIB

Share
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu kesimpulan bukti tambahan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pihak-pihak terlibat dalam perselisihan itu harus menyerahkan kesimpulan bukti tambahan pada Selasa, 16 April 2024.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono mengatakan, hari ini merupakan batas akhir penyerahan bukti tambahan tersebut. 

"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan," kata Fajar pada Selasa, 16 April 2024.

Pihak-pihak yang terlibat, termasuk Pemohon I pasangan Anies-Muhaimin, Pemohon II pasangan Ganjar-Mahfud, Pihak Termohon KPU, Pihak Terkait pasangan Prabowo-Gibran, serta Bawaslu wajib menyerahkan kesimpulan sidang. Hal ini untuk mendukung standing, argumentasi, serta petitum masing-masing pihak.

"Kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung kedudukan mereka," bebernya.

Fajar menegaskan, kesimpulan sidang tersebut merupakan langkah terakhir para pihak sebelum diajukan ke MK. Kesimpulan tersebut akan menjadi pertimbangan Hakim Konstitusi dalam memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024.

Sidang putusan perkara PHPU dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 April 2024. MK memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat menyaksikan sidang tersebut secara langsung.

Sementara itu, Bawaslu memastikan berkas kesimpulan sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 diberikan kepada MK pada Selasa, 16 April 2024. Penyerahan kesimpulan itu bertepatan dengan acara HUT ke-16 Bawaslu hari ini.

"Kami masih menunggu, teman-teman. Kami masih melakukan pengecekan terakhir pada pagi ini, dan ini pasti terhambat karena sedang berlangsung acara halalbihalal. Setelah pengecekan terakhir di tempat kami, kami akan menyerahkannya ke Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan pasti akan kami sampaikan pada hari ini," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.

Bagja menegaskan, terdapat dua isu besar yang akan disertakan dalam kesimpulan yang diserahkan ke MK hari ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT