ADVERTISEMENT

Tak Ada Aturan Baru dari Mendikbud Soal Seragam Sekolah, Masih Seperti Dulu

Jumat, 12 April 2024 14:28 WIB

Share
Ilustrasi seragam sekolah. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Ilustrasi seragam sekolah. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjadi pusat perhatian di media sosial terkait dengan isu seragam sekolah. 

Sebenarnya, tidak ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim terkait seragam siswa dari tingkat SD hingga SMA.

Peraturan tentang seragam tersebut sebenarnya sudah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2022 dengan nama Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terdapat tiga jenis utama seragam sekolah yang dikenakan oleh siswa di setiap jenjang pendidikan, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan persatuan bangsa melalui seragam sekolah.

Peraturan ini juga mengatur model dan warna seragam sekolah. Misalnya, seragam untuk siswa SD terdiri dari rok atau celana merah dan kemeja putih, sementara untuk siswa SMP terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok biru tua.

Tak hanya itu, lampiran dari Peraturan Menteri juga menjelaskan, model seragam untuk siswa perempuan di setiap tingkatan, termasuk penggunaan jilbab sesuai keinginan siswa dan orang tua. Selain itu, Pasal 4 memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur penggunaan pakaian adat.

Aturan ini juga menetapkan sanksi bagi pemerintah daerah dan kepala sekolah yang memaksa siswa untuk mengenakan seragam sesuai ketentuan, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, atau penundaan kenaikan pangkat dan hak-hak jabatan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak ada peraturan baru yang diundangkan pada tahun 2024 mengenai seragam untuk SD hingga SMA. Berita yang beredar hanyalah ulasan atau pengulangan dari artikel yang sudah pernah terbit pada tahun 2022. (Rizal)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT