ADVERTISEMENT

KPAI Minta Kemendikbudristek Evaluasi Soal Mahalnya Seragam Sekolah

Sabtu, 29 Juli 2023 13:00 WIB

Share
Ilustrasi seragam sekolah.(dok poskota)
Ilustrasi seragam sekolah.(dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mahalnya harga seragam yang dijual sekolah mendapat sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).KPAI menyatakan perlu ada evaluasi terkait, oleh Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ini harus diambil sikap tegas kalau sekolah yang menjual seragam mahal. Kemendikbud  harus evaluasi dengan benar," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dikutip dari  Pro3 RRI, Sabtu (29/7/2023).

Ia mengatakan pada ketentuannya wewenang soal pendidikan sekolah paud, SD, dan SMP dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Sementara untuk pendidikan SLTA, SMK, dan SMA, dikelola provinsi.

Maka seharusnya, menurut Jasra, seragam yang diperjual belikan kepada siswa-siswi di sekolah daerah bisa disamakan dengan harga pasaran. Atau jika perlu, lebih diberikan harga murah kepada siswa-siswinya.

"Andai pun itu dijual, tentu harus sama harganya di pasaran. Bahkan kalau perlu membantu anak-anak kita untuk mungkin lebih murah dari harga tersebut," katanya kembali. 

Selain itu, Jasra juga berharap keterbatasan ekonomi tidak dapat menghambat pendidikan anak, terutama di daerah. Salah satunya, terjadinya pemberhentian seorang anak akibat ekonomi keluarga yang tidak mampu membayar kebutuhan sekolah.

"Jangan sampai dengan keterbatsan ekonomi, seorang anak tidak bisa sekolah. Karena aduan juga banyak terkait orang tua  tidak mampu membayar biaya pendidikan, yang pada akhirnya jadi putus sekolah," kata Jasra.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan penjualan dan pembelian seragam sekolah tidak identik dengan mutu sekolah. Karena jika bicara mutu pendidikan seragam sekolah, hal itu tidak masuk dalam mutu  sekolah.

Untuk itu, KPAI akan terus menerima laporan apapun terkait pendidikan agar nantinya bisa ditindaklanjuti. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan pemeritah daerah.

"Laporan-laporan ini kita tindaklanjuti dan kita akan berkomunikasi dengan dinas terkait. Agar ada solusi terkait bagaimana memastikan anak jangan terhambat hak atas akses pendidikannya," ujarnya.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT