ADVERTISEMENT

Pria Berseragam Ormas Pemalak Sopir Truk di Rancabungur Bogor Diringkus Polisi

Kamis, 18 Mei 2023 15:11 WIB

Share
Pria Berseragam ormas palak sopir truk.(tangkapan layar video viral) \
Pria Berseragam ormas palak sopir truk.(tangkapan layar video viral) \

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID –   Usai aksi pemalakannya terhadap sopir truk viral, pria berseragam ormas di Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor diringkus polisi.

Kapolsek Rancabungur, Iptu Hartanto mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap pria berseragam loreng yang melakukan aksi pemalakan terhadap seorang sopir truk yang sedang memarkir kendaraannya untuk membeli air mineral.

"Sudah ketangkep, udah di bawa ke Polres," kata Hartanto saat dihubungi Poskota, Kamis (18/5/2023).

Hartanto menyebut, pria berseragam Ormas tersebut diringkus di sekitar wilayah Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur.

"Ditangkap di jalan raya Atang Sanjaya, di pinggir jalan, di daerah dianya di Desa Bantarjaya," paparnya.

Lebih lanjut, Hartanto mengaku, sebelum melakukan penangkapan tersebut, pihak kepolisian telah mengonfirmasi identitas pria berinisial RB (43) tersebut ke ormas Pemuda Pancasila (PP) PAC Rancabungur.

"Ketua PAC menjelaskan, pelaku tidak tercatat sebagai anggota Pemuda Pancasila PAC Rancabungur, dan sudah meminta anggotanya untuk menemui pelaku guna klarifikasi dan menarik seragam yang disalah gunakan oleh pelaku karena sudah merugikan organisasi," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Aksi pemalakan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) terhadap sopir truk di Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor viral di sosial media.

Video tersebut viral di akun sosial media (sosmed) instagram @bogor24update. Dalam video tersebut nampak seorang pria berbaju loreng menghentikan laju dari truk tersebut.

Dari video tersebut pun terdengar percakapan antara sopir dengan oknum ormas ini. Yang mana sang sopir menyebut bahwa dirinya telah membayar pajak.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT