ADVERTISEMENT

BP2MI Bantah Usulkan Pembatasan Barang PMI, Benny: Anggota Komisi IX DPR Tak Paham Substansi Permendag

Selasa, 9 April 2024 21:37 WIB

Share
Kepaka BP2MI Benny Ramdhani. (Poskota/Rizal)
Kepaka BP2MI Benny Ramdhani. (Poskota/Rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan bahwa, pernyataan anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partonan Daulay mencerminkan ketidakpahamannya terkait peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Saleg meminta Benny agar meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan pemerintah terkait aturan pemberian fasilitas impor barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Pernyataan itu menurut saya tidak memahami duduk subtansi yang sebenarnya," ujar Benny dalam konferensi pers daring, Selasa, 9 April 2024.

Selain menyanggah desakan Saleh, Benny juga membantah klaim bahwa BP2MI mengusulkan pembatasan barang terhadap PMI. "BP2MI tidak pernah mengusulkan pembatasan barang kiriman dan barang bawaan milik PMI," tegasnya.

Benny menjelaskan bahwa BP2MI menerima surat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengusulkan barang apa saja yang bisa dibawa atau dikirim oleh PMI. "Surat tersebut tidak salah, lalu BP2MI menjawab surat Kemendag melalui Sestama," ungkapnya.

Menyikapi proses revisi Permendag 36/2023, Benny menyampaikan bahwa BP2MI akan memberi masukan dalam rapat terbatas yang akan digelar pada 16 April mendatang. "BP2MI diminta untuk memberi pandangan barang milik PMI yang masih tertahan di dua pelabuhan," katanya.

Di sisi lain, Benny juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah merespon keluhan PMI yang barangnya ditahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dan Pelabuhan Merak, Surabaya, Jawa Timur. 

"Kami menyampaikan terima kasih kepada lembaga-lembaga terkait karena telah mendengar keluhan PMI," tegas Benny. (Rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT