ADVERTISEMENT

Obrolan Warteg: Bansos Warnai Sengketa Pemilu

Kamis, 4 April 2024 06:03 WIB

Share
Ilustrasi Obrolan Warteg. (Poskota/Yudhi Himawan)
Ilustrasi Obrolan Warteg. (Poskota/Yudhi Himawan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Kalian sudah dengar informasi empat menteri akan dipanggil Mahkamah Konstitusi, besok pagi, Jumat, 5 April 2024?” tanya Heri mengawali obrolan warteg jelang buka puasa bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.

“Sudah dong, keempat pejabat tinggi negara tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Benar nggak?” kata Yudi menimpali.

“Iya betul. Keempat menteri tersebut akan dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024,” jelas Heri.

“Kira-kira materi apa yang diperlukan oleh MK ya?” tanya Yudi.

“Jangan mengira-ngira. Kita tunggu saja sidang MK besok. Tetapi dari info yang beredar, penjelasan yang diperlukan tidak jauh dari soal bansos” jelas Heri.

“Betul juga. Karena ada komen dari staf istana yang mempertanyakan sengketa pemilu urusannya dengan bansos,” kata Yudi.

Seperti diberitakan, penyaluran bansos jelang pemilu diungkit dalam persidangan sengketa Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kubu 01 Anies-Cak Imin. Saksi menilai ada politisasi bansos pada pilpres untuk memenangkan Kubu 02.

Di sisi lain, dalam bansos tentu menyangkut anggaran, distribusi penyaluran dan penerima bansos, berarti terkait dengan kementerian perekonomian, kementerian keuangan, dan kementerian sosial.

“Oke jadi paham. Makanya yang dipanggil MK untuk klarifikasi dan penjelasan rinci adalah keempat menteri terkait,” kata Yudi.

“Tetapi bukankah menteri yang hendak dipanggil MK itu jauh hari sebelumnya sudah memberikan penjelasan mengenai urgensi penyaluran bansos,” kata Heri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT