ADVERTISEMENT

PDIP Siap Berjuang Demi Keadilan dan Demokrasi: Gugat Putusan MK 90 dan KPU ke PTUN

Senin, 1 April 2024 23:20 WIB

Share
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. (TPN Ganjar-Mahfud)
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. (TPN Ganjar-Mahfud)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sedang mempertimbangkan untuk menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Gugatan ini dilakukan terkait adanya karpet merah yang diberikan ke pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. 

Dalam diskusi dengan tema "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024", Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa gugatan ke PTUN tidak dimaksudkan untuk membatalkan hasil pemilu, di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.

Hal tersebut bertujuan untuk menunjukkan adanya proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran calon Nomor urut 02, sampai dengan pengerahan aparat dalam memenangkan pasangan calon tertentu.

Menurut Djarot, keputusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 mengizinkan warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden. 

PDIP ingin mencari keadilan yang melibatkan menyelamatkan demokrasi. Keputusan ini, menurut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam diskusi tersebut, hadir juga Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Bidang Hukum, dan Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara sebagai narasumber. 

Djarot menyatakan bahwa PDIP ingin menemukan kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Ia menyampaikan bahwa PDIP ingin melakukan koreksi terhadap tindakan penyimpangan di masa depan, terutama dalam PilKada 2024.

"Maka dari itu, inisiatif untuk menggugat ke PTUN kami lakukan sebagai bagian dari koreksi kita. Kami sedang mengerjakan materi gugatan yang akan dikirimkan ke PTUN," kata Djarot.

Masih menurut Djarot, PDIP berharap supaya gugatan ini bisa menjadi bagian dari upaya penyelamatan demokrasi. Namun, ia memastikan bahwa semua langkah hukum yang diambil PDIP sudah melalui kajian yang matang dengan melibatkan tim hukum PDIP yang kompeten.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT