ADVERTISEMENT

Politisi Golkar: Pemanggilan 4 Menteri oleh MK Salah Alamat dan Melanggar Prinsip Imparsialitas

Senin, 1 April 2024 23:07 WIB

Share
Ahmad Irawan (facebookahamdirawan)
Ahmad Irawan (facebookahamdirawan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA .CO.ID - Politisi Golkar Ahmad Irawan mengatakan, pemanggilan empat Menteri oleh Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 salah alamat dan melanggar prinsip imparsialitas.

"Pemanggilan empat Menteri oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi "MK", yang menangani sengketa hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 menurut saya telah salah alamat dan melanggar prinsip imparsialitas para Hakim dalam penanganan perkara tersebut," kata Ahmad Irawan, Senin 1 April 2024, malam.

Irawan mengatakan,  salah alamat karena kedudukan seorang Menteri menurut Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara adalah pembantu Presiden. 

"Jadi seandainya Mahkamah Konstitusi merasa perlu mendengarkan keterangan Menteri yang bersangkutan, maka kehadirannya harus dilihat sebagai perwakilan pemerintah. Maka semestinya yang harus diundang/dipanggil di dalam persidangan harusnya adalah Presiden, bukan Menteri itu sendiri," katanya.

Karena, lanjutnya,  keterangan yang relevan dan yang diperlukan adalah keterangan mengenai program dan kebijakannya, bukan keterangannya sebagai individu. 

Sehingga dengan kondisi demikian, saya menyarankan kepada Menteri yang diundang/dipanggil sebelum hadir ke persidangan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden. 

"Bahkan, menurut saya, Menteri yang dipanggil memiliki hak untuk bersedia atau tidak bersedia untuk memberi keterangan jika proses pemanggilan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Hakim tidak imparsial, menurut Irawan,  karena meskipun pemanggilan tersebut karena pertimbangan diperlukan oleh Hakim MK, namun kepentingan tersebut berkesesuaian dengan dalil dan kepentingan pembuktian oleh Pemohon. 

Sehingga potensial kehadiran dan maksud untuk memanggil Menteri tersebut terbatas untuk menguntungkan Pemohon. 

"Seharusnya alat bukti yang diverifikasi dan dibuktikan dalam persidangan, cukup berdasarkan inisiatif, dapat dilakukan dan/atau dapat dihadirkan para pihak saja, dalam hal ini Pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait," sebutnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT