ADVERTISEMENT
Senin, 1 April 2024 15:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sidang tersebut memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).
Ada tujuh orang ahli yang dihadirkan oleh Tim Amin untuk memberikan keterangannya dalam sidang sengketa pilpres hari ini, termasuk Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri.
Faisal Basri mengungkapkan pendapatnya bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan paling vulgar dalam mempolitisasi bantuan sosial atau Bansos pada Pilpres 2024.
Menurut Faisal, ketiga menteri tersebut sangat aktif dalam menunjukkan bahwa Bansos berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini mengejutkan publik dan memperlihatkan adanya upaya untuk mempengaruhi masyarakat dengan program pemerintah saat itu.
Faisal mengingatkan penyaluran bansos justru gencar dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang pemilu.
"Efektivitas bantuan sosial sesuai dengan tujuan hakikinya irisan belakangan yang terpenting adalah meraup suara terbanyak. Bansos seolah-olah kemurah hatian. Bansos adalah kewajiban negara," ujar Faisal, Senin, 1 April 2024.
Faisal menjelaskan, politik gentong babi atau pork barrel politics. Teori ini, menurut dia, berkembang di Amerika Serikat (AS), walau dalam konteks di Indonesia, ada perbedaan.
"Kalau di sana umumnya dilakukan oleh anggota DPR baik Senat maupun Kongres yang ingin terpilih kembali, mereka memasukkan proyek-proyek yang menggelontorkan uang banyak di daerah konstituennya, di distrik mereka itu, agar terpilih kembali. Sedemikian makin parahnya keadaan itu membuat sampai ada NGO yang khusus memelototi pork barrel ini karena memang membiaskan demokrasi," ujar Faisal.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait dalam sidang PHPU di MK, mempertanyakan norma hukum yang harus diikuti dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum yang bertentangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT